• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo Utara

Terkait UU Cipta Kerja, Wabup Thariq: Akan Dilakukan Penyesuaian Regulasi

Margarito by Margarito
Terkait UU Cipta Kerja, Wabup Thariq: Akan Dilakukan Penyesuaian Regulasi

Foto: Tim

0
SHARES
68
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 176 dan Pasal 185 Huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah resmi diterbitkan.

Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu menyampaikan, dengan hadirnya UU Cipta Kerja itu, maka percepatan-percepatan dalam pelayanan segera dilakukan. Karena saat ini, perizinan sudah berbasis Online Single Submission (OSS).

“Untuk itu akan dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan regulasi yang ada, Peraturan Bupati (Perbup) yang tidak lagi sesuai wajib dirubah dengan acuan regulasi yang terbaru,” ucap Thariq, usai memimpin rapat koordinasi (rakor) percepatan penyusunan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha di ruang kerjanya, Rabu (03/11/2021).

Artikel Terkait :  Wabup Gorut Usulkan 32 Kelompok Tani Gula Aren di Kawasan Hutan jadi Kelompok Binaan

Ia menjelaskan, saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki 10 point kewenanangan teknis terkait percepatan penyusunan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha.

“Penyesuaian nomenklatur kegiatan perizinan dalam rangka implementasi sistem OSS oleh DPMPTSP, diantara 10 point tersebut,” terangnya.

Terkahir dirinya menjelaskan, bahwa revisi terhadap Perbup Nomor 10 Tahun 2017 terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) itu sangat penting, karena hal tersebut berkaitan dengan perizinan dan investasi.

“Upaya ini dilakukan dan minggu depan akan dievaluasi lagi terkait point yang telah disepakati, pendapatan asli daerah (PAD) serta pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh investasi,” tandasnya. (RRK)

Artikel Terkait :  Terkait Pencatatan Sipil, Wabub Gorut Tekankan Kinerja ASN
Tags: Terkait UU Cipta KerjaWabup Thariq: Perbub yang Tidak Lagi Sesuai Wajib Dirubah
Previous Post

Tim Tangkap Buron(Tabur) Kejaksaan Agung Akhiri Pelarian ‘MJBS BIN SH’ Buronan Korupsi Penyimpangan Dana Desa

Next Post

Guna Mencari Fakta Hukum Terkait Dugaan Korupsi di LPEI Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejagung

Next Post
Kembali, Kejagung periksa 6 orang Saksi Yang Terkait Dugaan Korupsi Pada PT.  Asabri

Guna Mencari Fakta Hukum Terkait Dugaan Korupsi di LPEI Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media