KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 176 dan Pasal 185 Huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah resmi diterbitkan.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu menyampaikan, dengan hadirnya UU Cipta Kerja itu, maka percepatan-percepatan dalam pelayanan segera dilakukan. Karena saat ini, perizinan sudah berbasis Online Single Submission (OSS).
“Untuk itu akan dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan regulasi yang ada, Peraturan Bupati (Perbup) yang tidak lagi sesuai wajib dirubah dengan acuan regulasi yang terbaru,” ucap Thariq, usai memimpin rapat koordinasi (rakor) percepatan penyusunan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha di ruang kerjanya, Rabu (03/11/2021).
Ia menjelaskan, saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki 10 point kewenanangan teknis terkait percepatan penyusunan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha.
“Penyesuaian nomenklatur kegiatan perizinan dalam rangka implementasi sistem OSS oleh DPMPTSP, diantara 10 point tersebut,” terangnya.
Terkahir dirinya menjelaskan, bahwa revisi terhadap Perbup Nomor 10 Tahun 2017 terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) itu sangat penting, karena hal tersebut berkaitan dengan perizinan dan investasi.
“Upaya ini dilakukan dan minggu depan akan dievaluasi lagi terkait point yang telah disepakati, pendapatan asli daerah (PAD) serta pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh investasi,” tandasnya. (RRK)