KOORDINAT, KABGOR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menggelar kegiatan Sosialisasi Dukcapil Go-Digital tentang Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk 19 Kecamatan se-Kabgor.
Kepada Koordinat, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Dukcapil Kabgor, Karmeng Imran mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memprogramkan kegiatan Sosialisasi Go-Digital tersebut untuk 19 Kecamatan se-Kabgor, yang dibagi dibeberpa tempat.
“Kita sudah melakukan dari 2 minggu lalu. Minggu lalu di Minanga, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terkait dengan sosialisasi Dukcapil Go-Digital,” ucap Karmeng, Jum’at (17/9/2021).

Ia menjelaskan, Dukcapil Go-Digital merupakan dokumen-dokumen kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Barcode. Baik itu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lain sebagainya.
“Jadi kita memberikan edukasi, memberikan informasi, menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa Dukcapil Go-Digital itu adalah masyarkat tidak perlu harus ke kantor (Dinas Dukcapil_red), karena ini bisa dilakukan secara online melalui petugas registrasi desa, karena kita memiliki website untuk pengurusan secara online untuk dokumen administrasi kependudukan,” terangnya.
Dirinya menambahkan, melalui petugas registrasi desa tersebut diupload dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk dokumen Adminduk, kemudian diproses oleh operator kantor Dinas Dukcapil, lalu dikembalikan lagi ke petugas registrasi desa.
“Sehingga masyarakat tidak perlu lagi susah-susah kesini (Dinas Dukcapil). Jadi segala dokumen bisa mereka dapatkan di kantor desa, kecuali untuk KTP (Kartu Tanda Penduduk), setelah mereka ajukan untuk cetak KTPnya, tetap mereka harus datang kesini untuk mengambil fisik KTPnya,” tandasnya.
Penulis: RRK