KOORDINAT. CO (Daerah) – Bone Bolango, kejahatan Sodomi (Gerakan Seks Tidak Alami) yang dilakukan oleh tersangka YS alias Kanjue (Nama Samaran) Berhasil diungkap pihak Polres Bone Bolango Prov Gorontalo
Kebejatan Kanjue terungkap setelah bocah berinisial AH melaporkannya ke Mapolres Bone Bolango ,aksi bejatnya itu dilakukan sejak 2018 hingga 2021 dengan jumlah korban mencapai 15 anak usia dibawah umur
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto dalam komprensi pers mengungkapkan, bahwa kejahatan pelaku terungkap pada saat melakukan aksinya di Kabupaten Bone Bolango.
“Jadi Polres Bone Bolango lagi menangani dugaan kejahatan asusila yang dilakukan oleh saudara YS pekerjaan sebagai barbershop (Tukang Cukur Rambut_red) tempat kejadiannya di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango,” Ungkapnya, Selasa (26/10/2021).
“Korban berinisial AH statusnya masih pelajar Sekolah Dasar (SD) dengan usia 12 tahun jenis kelamin laki-laki,” Sambungnya.
“Pelaku melakukan aksinya di tempat kerjanya di barbershop dengan cara mencukur gratis ataupun gunting rambut khusus bagi anak-anak, bahkan diberikan uang jajan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah), setelah diberikan uang jajan si pelaku melakukan upaya-upaya paksa dengan cara membujuk jangan memberitahukan kepada orang tua,” Jelas Kapolres Emile.
Selanjutnya, ia menjelaskan saat ini tersangka diancam pasal kejahatan asusila atau pencabulan dengan maksimal kurungan selama 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
“Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah tindak pidana kejahatan terhadap asusila atau pencabulan masuk pada pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 e dan atau pasal 64 ayat (1) atau KUHAP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)” Tandasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrin Polres Bone Bolango, IPTU Muhammad Arianto S.T.K menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku yang berhasil diamankan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
“Tersangka ini sempat buron selama dua bulan dan kita melakukan penyelidikan secara manual dan kita dapatkan informasi dari keluarga tersangka bahwa tersangka ini berada di Bitung Provinsi Sulawesi Utara, kemudian kita kirimkan cepu (Sejumlah Orang_red) di sana atau tim informen untuk mengecek apakah betul tersangka berada di Bitung,” Tutur Kasat Arianto.
“Ternyata setelah dicek oleh informen kita tersangka tersebut memang ada, sehingga kita melakukan koordinasi dengan tim Tarsius Presisi yang ada di sana untuk melakukan backup penangkapan dan yang bersangkutan tetap bekerja di barbershop yang di Kota Bitung, sehingga kita amankan dan Alhamdulillah tersangka kita bisa bawa ke Polres Bone Bolango,” Sambung Arianto.
Terakhir, mantan Kapolsek Kota Utara ini, menerangkan bahwa tersangka pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan tetapi ada sedikit trabel yang dilakukan tersangka.
“Setelah diamankan tersangka ini beralasan untuk buang air kecil ternyata digunakan kesempatan itu berusaha untuk kabur tapi gagal,” Pungkas IPTU Muhammad Arianto. (RLS-K01)