• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo Utara

Setelah Pelepasan 83 Bidang Kawasan Hutan Untuk Masyarakat, Pemda Gorut Kembali Perjuangkan 93 Bidang Kawasan Hutan Untuk Dilepas Kepada masyarakat

Admin by Admin
Wabub Gorut Pimpin Sidang Terkait Pelepasan Kawasan Kehutanan Untuk Masyarakat

Wakil Bupati Gorontalo Utara ketika memimpin sidang (foto : istimewa)

0
SHARES
71
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Setelah mendapatkan pelepasan 83 bidang kawasan hutan untuk dimiliki oleh masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) kembali memperjuangkan sedikitnya 93 bidang lahan kawasan hutan yang belum dilepaskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada program Redistribusi tanah untuk masyarakat. Hal mendapat perhatian dan rencana tindak lanjut oleh Pemda Gorut. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu saat diwawancarai Selasa (07/09/2021).

Kepada awak media Thariq menjelaskan, sebelumnya memang ada 83 bidang lahan yang sudah dilepaskan untuk pemnfaatan pertanian, perkebunan dan perikanan tambak kepada masyarakat. Hanya saja masih ada kurang lebih 93 bidang lahan yang belum dilepaskan dengan beberapa alasan teknis sehingga belum dikeluarkan Surat Keputusan dari Kementerian serta proses pengukurannya pun masih terpending.

Artikel Terkait :  Lengkap! Ini Visi Misi Roni-Ramdhan, Paslon Nomor Satu di Pilkada Gorontalo Utara

“Memang pada senin kemarin saat saya memimpin sidang Landreform, terinformasi masih ada kurang lebih 93 bidang lahan yang belum dilakukan pengukuran. Tentu hal itu akan menjadi salah satu pendampingan kami sebagai Pemerintah Daerah dalam hal koordinasi persoalan alasan – alasan belum diukurnya lahan tersebut, sebagai langkah tindak lanjut kami pada persoalan ini,” ungkapnya.

Thariq menambahkan, hal ini dinilai penting, karena demi kemaslahatan rakyat Gorut apalagi soal pemanfaatan lahan oleh masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Daerah masih akan menindak lanjuti dengan langkah pelaksanaan rapat selanjutnya yang nanti akan digelar dengan pihak terkait.

“Yang pasti selanjutnya kami tetap akan berkoordinasi soal alasan apa yang urgen hingga pangajuan penglepasan lahan ini tidak secara keseluruhan diterbitkan SK nya,” tambahnya.

Artikel Terkait :  Selama Pandemi Covid - 19, Pemda Gorut Akan Perketat Pelaksanaan Akad Nikah

Saat ditanyai soal target tindak lanjut Pemerintah Daerah, Wakil Bupati menjelaskan, bahwa karena persoalan penglepasan lahan kwasan hutan ini merupakan ranah dari Kementerian Pertanahan, maka tentu Pemerintah Daerah hanya sebatas melakukan koordinasi soal kepastian atas lahan yang belum dilepaskan tersebut. Karena kalau bicara target itu adalah ranah dari Badan Pertanahan itu sendiri.

“Kami hanya sebatas mengkoordinasikan suntuk mengetahui alasan pasti dari pihak terkait soal hambatan dan kendala atau syarat – syarat teknis yang belum terpenuhi sehingga mempengaruhi penerbitan SK yang dimaksud. Termasuk juga pemberian informasi kepada masyarakat pemanfaatan lahan, terkait hal tersebut,” paparnya.

Akan tetapi, tambah Thariq bahwa, sambil menunggu proses penglepasan kawasan, masyarakat pemanfaat lahan itu, perlu mencari solusi lain untuk tetap beraktifitas di lahan yang nanti akan dilepaskan oleh Kementerian tersebut.

Artikel Terkait :  Terapkan Prokes, Bupati Gorut Izinkan Shalat Idul Adha di Masjid

“Saya berharap lahan yang belum bisa dilepaskan ini, bisa dicarikan solusi lain atas inisiatif masyarakat itu sendiri, seperti bisa melakukan pengurusan melalui perhutanan sosial dengan artian masyarakat hanya bisa menggunakan lahan itu sepanjang 30 sampai 35 tahun dengan syarat – syarat tertentu atau dengan menanam pohon dan aktifitas lainnya yang notabennya tidak berdampak negatif serta melanggar undang undang sebagaiman peraturan yang berlaku,” harapnya. (Team)

Previous Post

Rusli Habibie Dicecar Pertanyaan Saat Menjadi Saksi Dalam Sidang Lanjutan perkara Korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR)

Next Post

Foto: Papan Kegiatan Peningkatan Jalan Buhu-Iloponu Perintis

Next Post

Foto: Papan Kegiatan Peningkatan Jalan Buhu-Iloponu Perintis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media