KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Setelah mendapatkan pelepasan 83 bidang kawasan hutan untuk dimiliki oleh masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) kembali memperjuangkan sedikitnya 93 bidang lahan kawasan hutan yang belum dilepaskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada program Redistribusi tanah untuk masyarakat. Hal mendapat perhatian dan rencana tindak lanjut oleh Pemda Gorut. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu saat diwawancarai Selasa (07/09/2021).
Kepada awak media Thariq menjelaskan, sebelumnya memang ada 83 bidang lahan yang sudah dilepaskan untuk pemnfaatan pertanian, perkebunan dan perikanan tambak kepada masyarakat. Hanya saja masih ada kurang lebih 93 bidang lahan yang belum dilepaskan dengan beberapa alasan teknis sehingga belum dikeluarkan Surat Keputusan dari Kementerian serta proses pengukurannya pun masih terpending.
“Memang pada senin kemarin saat saya memimpin sidang Landreform, terinformasi masih ada kurang lebih 93 bidang lahan yang belum dilakukan pengukuran. Tentu hal itu akan menjadi salah satu pendampingan kami sebagai Pemerintah Daerah dalam hal koordinasi persoalan alasan – alasan belum diukurnya lahan tersebut, sebagai langkah tindak lanjut kami pada persoalan ini,” ungkapnya.
Thariq menambahkan, hal ini dinilai penting, karena demi kemaslahatan rakyat Gorut apalagi soal pemanfaatan lahan oleh masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Daerah masih akan menindak lanjuti dengan langkah pelaksanaan rapat selanjutnya yang nanti akan digelar dengan pihak terkait.
“Yang pasti selanjutnya kami tetap akan berkoordinasi soal alasan apa yang urgen hingga pangajuan penglepasan lahan ini tidak secara keseluruhan diterbitkan SK nya,” tambahnya.
Saat ditanyai soal target tindak lanjut Pemerintah Daerah, Wakil Bupati menjelaskan, bahwa karena persoalan penglepasan lahan kwasan hutan ini merupakan ranah dari Kementerian Pertanahan, maka tentu Pemerintah Daerah hanya sebatas melakukan koordinasi soal kepastian atas lahan yang belum dilepaskan tersebut. Karena kalau bicara target itu adalah ranah dari Badan Pertanahan itu sendiri.
“Kami hanya sebatas mengkoordinasikan suntuk mengetahui alasan pasti dari pihak terkait soal hambatan dan kendala atau syarat – syarat teknis yang belum terpenuhi sehingga mempengaruhi penerbitan SK yang dimaksud. Termasuk juga pemberian informasi kepada masyarakat pemanfaatan lahan, terkait hal tersebut,” paparnya.
Akan tetapi, tambah Thariq bahwa, sambil menunggu proses penglepasan kawasan, masyarakat pemanfaat lahan itu, perlu mencari solusi lain untuk tetap beraktifitas di lahan yang nanti akan dilepaskan oleh Kementerian tersebut.
“Saya berharap lahan yang belum bisa dilepaskan ini, bisa dicarikan solusi lain atas inisiatif masyarakat itu sendiri, seperti bisa melakukan pengurusan melalui perhutanan sosial dengan artian masyarakat hanya bisa menggunakan lahan itu sepanjang 30 sampai 35 tahun dengan syarat – syarat tertentu atau dengan menanam pohon dan aktifitas lainnya yang notabennya tidak berdampak negatif serta melanggar undang undang sebagaiman peraturan yang berlaku,” harapnya. (Team)