Koordinat.co,Kab.Gorontalo utara-Hal itu di tegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara (DLH) Tamrin Sirajudin ,Selasa.(5/03/2024).
Bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas dan sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum terduga pemilik galian C ilegal tersebut.
“Identitas oknum pemilik sudah kita kantongi,dan sudah kita layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan.”Ungkap Kadis DLH.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa oknum terduga pelaku tersebut akan diperiksa oleh bidang Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kabid P4LH) dan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Wilayah II.
“Insya Allah waktu pemberian klarifikasi oleh oknum terduga pelanggar yakni pada hari Rabu 6 Maret 2024.”Jelasnya.