Koordinat.co, Gorontalo Utara – Kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Gorontalo Utara yang melibatkan seorang oknum yang dikaitkan dengan pelaksana pasar malam atau hoya-hoya, berinisial AN, hingga kini terus menyita perhatian publik.
Pasalnya, AN yang dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara itu hingga kini belum dilakukan penahanan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Muhamad Adam, SH., saat dikonfirmasi tidak mau memberikan penjelasannya terkait mengapa AN belum ditahan.
Namun, dirinya hanya menegaskan kalau AN belum dilakukan penahanan. “Belum,” singkat Adam, menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/11/2024).
Kendati demikian, Adam pun menjelaskan bahwa AN sudah dilakukan pemeriksaan dan rencananya pihaknya akan segera melaksanakan tahap 1 (satu).
“Untuk tersangka (AN) sudah dilakukan pemeriksaan, (dan) kemungkinan Kamis tahap 1,” ungkapnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/10/2024), Adam mengatakan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“(Jadi kasus tersebut) sudah sidik,” katanya di hadapan sejumlah wartawan.
Adam juga menerangkan, atas perbuatannya tersebut, AN dijerat Undang-undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Jadi ancamannya 12 tahun penjara,” tandasnya
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/72/VIII/2024/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban pada tanggal 19 Agustus 2024 pukul 04.26 WITA. (Red)