Kabar

Dugaan Penyimpangan Pengalihan IUP Batubara, Dua Pejabat Dinas ESDM di Jambi Dan Mantan Vice President Unit Geomin PT. Antam Diperiksa Kejagung

283
×

Dugaan Penyimpangan Pengalihan IUP Batubara, Dua Pejabat Dinas ESDM di Jambi Dan Mantan Vice President Unit Geomin PT. Antam Diperiksa Kejagung

Sebarkan artikel ini

Jambi (Koordinat.co)-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Senin, (28/06/2021),

Artikel Terkait :  30 Desa di Kabgor Belum Sampaikan APBDes Perubahan, Dinas PMD Gelar Rapat Evaluasi

Ir. HA selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, diperiksa terkait penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP);

NVU selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR) Dan

Artikel Terkait :  Berprestasi, 3 Anggota Polisi Gorontalo Diberangkatkan Umroh Gratis Oleh Kapolda

Ir. MS selaku mantan VP Unit Geomin PT. Antam Tbk. Tahun 2010, diperiksa terkait mekanisme / SOP akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Artikel Terkait :  Terus Kembangkan Organisasi, FSPMI Gorontalo Lakukan Sosialisasi Pembentukan Unit Kerja di PT. TJT

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *