Oleh: Indra Rohandi Parinding
Journalis dan juga Aktivitas Lingkungan
KOORDINAT.CO, OPINI – Penegasan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolahan sampah dimana dalam hal ini diterapkan pula pada Peraturan Daerah (PERDA) Gorontalo Utara (Gorut) Nomor 6 tahun 2019 tentang pengelolahan sampah.
Sampah merupakan aspek yang kadang dianggap sepeleh oleh banyak kalangan padahal sampah ini merupakan bahan-bahan yang sudah tidak dipakai akan tetapi untuk pengelolahan dan pembuangannya tidak bisa disembarangkan begitu saja dikarenakan jika dibuang tanpa kesadaran maka akan ada fadbacknya yang perlahan dapat mencemari lingkungan bahkan bisa jadi menjadi sumber penyakit bagi manusia
Dalam hal ini adanya sampah berserakan atau salah tempat dalam pengelolahan sampah yang kini terjadi tepatnya dijalan Trans Sulawesi Kecamatan Tomilito tepat dipingir jalan. banyaknya sampah yang berserakan dan bertumpuk dan dibuang bukanlah pada tempat semestinya dalam hal ini sangat diharapkan agar setiap masyarakat dapat memperhatikan pembuangan sampah karena nantinya dapat menimbulkan pravelency penyakit
Sampah yang berserakan apalagi berada dipinggir jalan yang tepatnya kurang lebih 50-100 meter dari penginapan puncak panorama ini mungkin saja berasal dari masyarakat yang belum punya kesadaran dan belum memahami mengenai dampak sampah terhadap lingkungan dan alam sekitar yang bisa saja nantinya mencemari lingkungan sekitar termasuk pencemaran udara yang mengakibatkan timbulnya bau tidak menyenangkan atau kata lain bau tidak sedap.
Dan dalam hal sangatlah diperlukan peran dari Pemerintah Kecamatan bersama masyarakat dapat mengelolah sampah atau hasil buangan sampahnya masing-masing bukan dibuang bukan tempatnya yang nantinya dapat berakibat bagi lingkungan dan alam sekitar sehingganya banyak mempengaruhi banyak faktor
Pembiaran sampah seperti ini dengan penumpukan sampah yang dibuang bukan pada tempatnya bahkan sangat tidak menyenangkan mata untuk dipandang apa lagi posisinya tepat dipinggi jalan yang merupakan akses utama jalan trans sangatlah memilukan dan pastinya Pemerintah Kecamatanpun melintasi jalan tersebut.
Pertanyaan yang selalu muncul dibenak pelintas dan pengingat lingkungan hidup, apakah sampah tersebut diperhatikan atau tidak? padahal persoalan ini harusnya ditanggapi dengan sigap dan cepat dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah setempat ketika melihat tumpukan sampah dipinggir jalan. Seandainya Gorontalo memiliki politikus atau birokrasi berjiwa seperti Kang Dedi Mulyadi yang sangat cinta terhadap lingkungan dan kebersihan, tentunya Daerah ini sangat berbahagia… tapi sudahlah itu hanya sebatas andai – andai saja
Perlu diketahui peran Pemerintah Kecamatan Tomilito itu sangat penting dalam hal pengelolahan sampah baik sejenis sampah rumah tangga maupun limbah kimia dapur perlu sosialisasi dan adukasi agar kesadaran akan sampah, jangan hanya selalu berfikir bahwa sampah hanya menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), padahal sampah merupakan tanggung jawab masing-masing bukan satu instansi saja.
Setiap pengelolahan sampah baik dari individual maupun masing-masing instansi wajib dan mampu untuk mengelolah sampah masing-masing. Edukasi tentang sampah sangat dibutuhkan agar Pemerintah Kecamatan dapat berkoordinasi ataupun meminta pandangan dari pihak DLH Gorut. Langkah tepat juga ketika setiap Desa dan atau instansi bisa lakukan MOU dengan pihak pengelolah sampah dengan cara membayar koontribusi kepada pihak ke 3 atau DLH agar Daerah aman dari sampah.
Seharusnya Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menegakkan ketentuan PERDA Nomor 6 tahun 2019 pasal 72 ayat 1 dimana berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 51 pada PERDA tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan, denda paling banyak 50.000.000.
Maka berdasarkan PERDA tersebut diatas, maka setiap orang dan instansi wajib memelihara lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan yang sudah jelas dalam aturan ada sanksi yang ditegaskan yang akan menunggu sesuai dengan alur sanksi yang tertera pada pasal 71 ayat 3 dan 4.