KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Dinas kesehatan (Dikes) Gorontalo Utara (Gorut) dan Kepala Desa Dambalo Kecamatan Tomilito bergerak cepat dan turun langsung meninjau lokasi tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai dimana terletak dijalan trans Sulawesi Gorontalo – Manado, Minggu (12/12/2021)
Kepala Dinas Kesehatan Rizal Yusuf Kune dan Kepala Desa Dambalo Haris B Tuina memimpin langsung peninjauan tempat pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum baik masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan tidak peduli terhadap alam dan lingkungan.
Saat ditemui di lokasi pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya, Kepala Desa Dambalo Kecamatan Tomilito Gorut yang juga merupakan Wakil Ketua 1 PAPDESI Gorut Haris B. Tuina kepada koordinat menyampaikan bahwa, hari ini dari dinas Kesehatan Gorut seksi kesehatan lingkungan yang dipimpin langsung oleh Kadis Kesehatan dan kepala seksinya bersama aparat Desa Dambalo turun langsung kelokasi yang sempat viral pada pemberitaan/opini kemarin (sabtu, 11 Desember 2021. red) di media Koordinat.co
“Setelah kami mengecek kelokasi ini hal yang sangat memprihatinkan sekali kami temui, walaupun ini bukan Desa saya akan tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan bagi kemaslahatan umat sudah menjadi tanggung jawab bersama sebagai bentuk kecintaan kita terhadap lingkungan, alam dan masyarakat” ujar Kades Dambalo Haris
Haris berharap kejadian seperti ini, buang sampah bukan pada tempatnya agar kedepannya tidak terulang lagi karena ini dapat merusak lingkungan termasuk pandangan orang banyak, apa lagi posisnya dipinggir jalan trans sulawesi berarti tidak secara langsung orang akan beranggapan bahwa di Kecamatan Tomilito jadi tempat pembuangan sampah yang tidak teratur dimana bukan pada tempat semestinya, sedangkan perihal pembuangan sampah ini sudah diatur oleh Pemerintah Daerah untuk pembuangan sampah sudah ada tempat pembuangan akhir (TPA) di daerah Molantadu yang sudah dibangun tempatnya.
“seharusnya setiap pelaku-pelaku usaha dan kegiatan yang menghasilkan sampah itu dibuangnya kesana (TPA Molantadu.red) bukan ditempat-tempat seperti ini. Saya juga pengusaha tapi sampah yang dihasilkan saya isi dikarung dan langsung saya antar ditempat sampah yang sudah disiapkan yaitu di Desa Molantadu dan seharusnya oknum yang diduga pelaku usaha harus melakukan seperti itu semua, jangan malah merusak lingkungan bahkan ini nantinya jangan sampai bisa menjadi sumber penyakit bagi masyarakat dan ini merupakan wilayah Kecamatan Tomilito” tutur Haris
Persoalan sampah ini sangat diselalkan Kades Dambalo pasalnya jika ini tidak langsung dibendung dan segera dibersihkan maka tempat ini lama kelamaan akan menjadi tempat tumpukan sampah yang nantinya akan menimbulkan udara yang tidak sehat lagi dengan bau yang menyengat
“Alhamdulillah ini hari juga dari bagian Kesehatan Lingkungan pada Dinas Kesehatan Gorut ibu Lisa dan pak Fahri yang diinstruksikan langsung oleh Kadis Kesehatan turun langsung untuk memantau sampah yang ada dan semoga akan ada juga perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorut agar bisa memberi pengawasan serta edukasi kepada masyarakat serta pelaku-pelaku usaha untuk tidak lagi membuang sampah sembarang tempat dan biar nanti kerja sama dengan kita sebagai Pemerintah yang ada di Kecamatan Tomilito nanti bisa menghubungi pak camat langsung untuk bisa memerintahkan ke Kepala-Kepala Desa untuk sama-sama membersihkan tempat ini karena keberadaanya dilokasi Tomilito maka kita juga bertanggung jawab atas itu” pungkas Kades Haris
Ia juga berharap agar Pemerintah Daerah bisa menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada dan sudah disahkan agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan dan memberikan sanksi kepada pelanggar agar pelaku-pelaku usaha/kegiatan yang menghasilkan sampah bisa berbenah diri dan tidak sembaran membuang sampah.
“Saya berharap kita bisa kerja sama, baik antara Dinas Kesehatan, Dinas DLH, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk bisa segera membersihkan tempat ini dan kedepannya kita menghubungi semua pelaku-pelaku penghasil sampah untuk bisa mengelolah hasil sampahnya sendiri dan tidak lagi membuang secara sembarangan seperti yang terjadi ditempat ini atau ditempat lain yang bukan pada tempatnya dan jika didapatkan pelaku pembuang sampah sembarangan, maka dilakukan terlebih dahulu peringatan disampaikan dengan baik secara tertulis maupun lisan untuk sebagai peringatan dan jika tidak diindahkan maka diberlakukanlah hukuman sesuai yang berbunyi diperda Gorut ini” tutup Kades Dambalo, Haris B.Tuina. (Indra)