KOORDINAT.CO, KEPULAUAN TALAUD – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo telah melaksanakan putusan pengadilan tinggi manado atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana HB alias Hardi, Jumat (10/12/2021).
Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul, SH kepada awak media menyampaikan bahwa dalam perkara Aquo terpidana telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Rahmat ketentuan itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terpidana selama 4 tahun dan denda sebesar 200.000.000 rupiah subsider 4 bulan kurungan.
“Serta menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar 335.200.000 Rupiah, sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT MND atas nama HB atas perkara tipikor dalam pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 2 Beo Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Kacabjari Beo Rahmad Abdul, SH.
“Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan dengan ketat mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dan terpidana atas nama HB pada tanggal 10 Desember 2021 telah dieksekusi dirutan kelas IIA Manado dimalendeng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kacabjari Beo Kepulauan Talaud Rahmad Abdul, SH. (Indra)