• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kepulauan Talaud

Putusan Inkracht, Cabjari Kepulauan Talaud di Beo Eksekusi Kasus Korupsi Pembangunan Unit Sekolah SMA Negeri 2 Beo

Admin by Admin
Putusan Inkracht, Cabjari Kepulauan Talaud di Beo Eksekusi Kasus Korupsi Pembangunan Unit Sekolah SMA Negeri 2 Beo
0
SHARES
180
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, KEPULAUAN TALAUD – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo telah melaksanakan putusan pengadilan tinggi manado atas tindak pidana korupsi yang dilakukan  terpidana HB alias Hardi, Jumat (10/12/2021).

Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul, SH kepada awak media menyampaikan bahwa dalam perkara Aquo terpidana telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Rahmat ketentuan itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terpidana selama 4 tahun dan denda sebesar 200.000.000 rupiah subsider 4 bulan kurungan.

“Serta menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar 335.200.000 Rupiah, sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT MND atas nama HB atas perkara tipikor dalam pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 2 Beo Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Kacabjari Beo Rahmad Abdul, SH.

“Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan dengan ketat mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dan terpidana atas nama HB pada tanggal 10 Desember 2021  telah dieksekusi dirutan kelas IIA Manado dimalendeng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kacabjari Beo Kepulauan Talaud Rahmad Abdul, SH. (Indra)

Previous Post

Survei CISA: Demokrat Urutan Kedua, dengan Persentasi 18,8 Persen

Next Post

Sampah Berserakan di Tomilito Tanggung Jawab Siapa

Next Post
Sampah Berserakan di Tomilito Tanggung Jawab Siapa

Sampah Berserakan di Tomilito Tanggung Jawab Siapa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Juni 11, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Juni 7, 2025
Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Juni 6, 2025
Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Juni 5, 2025
Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Juni 5, 2025
Diancam di Bunuh dan Dipotong, YR Memilih Sementara Waktu Tidak Menempuh Jalur Hukum

Diancam di Bunuh dan Dipotong, YR Memilih Sementara Waktu Tidak Menempuh Jalur Hukum

Juni 4, 2025
Bibit Maxxi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Bone Bolango

Bibit Maxxi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Bone Bolango

Juni 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media