Koordinat. co,Nasional –Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menahan WD (49) pimpinan KSU Cendrawasih yang beralamat di Jl. Rabiajala, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru , terkait kepemilikan kayu ilegal
Juga turut diamankan pimpinan CV Muara Tanjung berinisial JH (38) yang beralamat di Jl. Djalabil, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, di Surabaya, karena diduga memiliki kayu ilegal.
Menurut Penyampaian Tertulis Gakkum KLHK pada minggu,( 21/03/2021),Kasus ini berawal dari hasil pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu ilegal
Dengan menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,
Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menyita barang bukti 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau, serta menyita dokumen SKSHHKO kedua perusahaan itu.
Saat penyidik ke lokasi izin tebangan di Kepulauan Aru, Ambon, pemilik tidak mampu memperlihatkan tonggak hasil tebangan di lokasi izinnya. Saat petugas memeriksa kayu-kayu, ada ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen SKSHHKO.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku di Ambon, 18 Maret 2021, penyidik mengeluarkan surat penangkapan dan membawa tersangka ke Surabaya dan menitipkannya di Rutan Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai tersangka. Tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (RLS/R01)