KOORDINAT. CO (NASIONAL)Jakarta,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan/atau Pengeroyokan atas nama Tersangka NB dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.
Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Pertama atas nama Tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021.
Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap. (RLS -01)