KOORDINAT.CO (NASIONAL) Jakarta,9 (sembilan) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Kamis (21/10/2021)
Saksi yang diperiksa antara lain : AT selaku Kepala Departemen LPEI periode 2012 s/d 2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI;
MS selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI Periode 2014 s/d 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI;
TR selaku Kepala Departemen UKM LPEI periode tahun 2010 s/d 2014, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI;
PSNM selaku Mantan Kepala Departemen UKM LPEI periode 2015 s/d April 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI;
ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, diperiksa terkait menghalang-halangin penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan;
AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, diperiksa terkait menghalang-halangin penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan;
NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018, diperiksa terkait menghalang-halangin penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan;
CTGS selaku Eks Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, diperiksa terkait menghalang-halangin penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan dan
IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018, diperiksa terkait menghalang-halangin penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH dalam keterangan Tertulisnya menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS-R01)