Koordinat.co, Gorontalo Utara. Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara mensosialisasikan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan anak usia dini 1 tahun pra sekolah dasar di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (03/12/2020)
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bidang PAUD dan PNF ini menghadirkan perwakilan Kepala Desa, komite, Kepala Sekolah Dasar, korwil dan pengawas dan penilik ditiap Kecamatan.
Ketua tim sosialisasi Karim Mahmud S.Ag, selaku kepala seksi kurikulum dan penilaian menambahkan kegiatan sosialisasi ini dimulai dari Atinggola dan Gentuma telah mendapat respon positif dari masyarakat.

ditempat yang sama, Efendi Paningoro S.PD,M.SI kepala seksi kelembagaan dan sarana prasana ketika diwawancarai mengatakan maksud diterapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan dalam penyelenggaran pelaksanaan pendidikan anak usia dini 1 satu pra Sekolah Dasar tujuanya agar terpenuhi kebutuhan dasar anak usia dini secara utuh meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pembinaan moral emosional, pengasuhan dan perlindungan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur dan mencengah terjadinya stunting.
Efendi Panigoro menambahkan selain satu tahun pra SD Efendi menyampaikan bahwa untuk tenaga pendidik paud harus berpendidikan strata satu.
Terakhir Efendi Panigoro mengharapkan kepada Kepala Desa agar dapat memperhatikan sarana dan prasarana yang ada pada satuan pendidikan khususnya PAUD (TK, KB, SPS dan TPA), ia juga berharap agar Pemerintah Desa dapat menganggarkan pada Dana Desa terkait sarana dan prasarana dan pembiayaan insentif kepada tenaga honor yang di danai dengan dan desa,tutup Efendi Panigoro. (FB)