Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Mustapa Talib, korban dari tindak pidana penyerobotan lahan sawah di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, yang hingga saat ini masih belum menahan terdakwa RT alias Rianty.
Padahal, kata Mustapa, RT bersama suaminya IR alias Ibrahim telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Limboto pada Selasa 11 Agustus 2020 silam, dalam perkara nomor 16/Pid.B/2020/PN Lbo, karena telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan miliknya.
“Putusannya kan jelas, 2 bulan penjara. Tapi hanya Ibrahim (Suami RT_red) yang sudah ditahan, sementara Rianty sampai sekarang belum ditahan-tahan. Sudah 4 (empat) bulan pak,” keluh Mustapa, Kamis (3/11/2020).
Kekecewaan diungkapkan Mustapa lantaran dirinya telah lama bersabar, setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengungkapkan masih akan melakukan rapid dan swab test COVID-19 terhadap terdakwa RT, sebelum diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Gorontalo.
“Tes COVID tapi somo (sudah mau) 4 bulan belum ada hasil. Tes COVID untuk terdakwa selama itu?,” tanya Mustapa.
Dia berharap, keluhannya tersebut dapat segera ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk kepastian hukum terhadap terdakwa.
“Mudah-mudahan bisa sampai sama (ke) Pak Kepala Kejaksaan Negeri keluhan saya ini,” harap Mustapa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, melalui Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum (Pidum), Victor Raymond Yusuf, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, enggan memberikan klarifikasinya.
Ia meminta Awak Media Koordinat.co, agar datang langsung ke kantor Kejari Kabupaten Gorontalo untuk berkoordinasi.
“Bisa Bapak ke kantor Pak, biar kita koordinasi di kantor aja,” ujar Victor dengan singkat.
Editor: Ricky Rianto Kadir