Example floating
Example floating
Uncategorized

Mahkamah Agung Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

122
×

Mahkamah Agung Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

Sebarkan artikel ini
Informasi Perkara Mahkamah Agung

KOORDINAT, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara itu teregister dengan Nomor 39 P/HUM/2021, dengan pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk. Sementara pihak termohon adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Artikel Terkait :  Kepala Desa se-Kabupaten Gorontalo Geruduk DPRD Kabgor, Ada Apa?

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/2021).

Adapun perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Supandi. Sementara anggotanya adalah Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Artikel Terkait :  Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tewas, Kabid Humas: Diduga Bunuh Diri

Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Untuk diketahui, dalam gugatan tersebut Yusril Ihza Mahendra bertindak sebagai kuasa hukum pemohon.

Artikel Terkait :  Tabrak Mobil Yang Sedang Parkir Seorang Warga Telaga Biru  Meregang Nyawa

Sebelumnya, Yusril menilai MA memiliki kewenangan untuk menguji AD/ART Partai Politik (Parpol). Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah Undang-Undang (UU) dan delegasi yang diberikan UU Parpol. (RRK)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *