KOORDINAT, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perkara itu teregister dengan Nomor 39 P/HUM/2021, dengan pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk. Sementara pihak termohon adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/2021).
Adapun perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Supandi. Sementara anggotanya adalah Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.
Untuk diketahui, dalam gugatan tersebut Yusril Ihza Mahendra bertindak sebagai kuasa hukum pemohon.
Sebelumnya, Yusril menilai MA memiliki kewenangan untuk menguji AD/ART Partai Politik (Parpol). Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah Undang-Undang (UU) dan delegasi yang diberikan UU Parpol. (RRK)