• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Polri

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 7 Tersangka

Margarito by Margarito
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 7 Tersangka
0
SHARES
537
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota, mengungkap Enam (6) kasus tindak pidana perdagangan orang dengan mengamankan 17 orang mulai dari pekerja seks komersial, hingga mucikari di beberapa Hotel dan kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr.Ade Permana, SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK., pada giat Konferensi Pers mengatakan bahwa dari 17 orang yang diamankan, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 7 orang mucikari.

Ditambahkan Ade, bahwa 7 orang mucikari tersebut adalah DRS (22) yang merupakan warga Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya ,RL (26) Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur, AK (21) Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya, CSP (19) Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah, HB (19) Kelurahan Padebuolo Kecamatan Kota Timur, FP (21) Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulonthalangi, dan FI (32) Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo.

Artikel Terkait :  Pelaku Tabrak Lari di Jalan Madura Kota Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Ade mejelaskan, bahwa pengungkapan terhadap tujuh pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan adanya aplikasi Michat.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Kompol Leonardo bersama Tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan 17 orang dari empat hotel, dan satu kos-kosan di Kota Gorontalo.

Ditambahkan Ade, bahwa modus TPPO yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, dan juga melalui mucikari secara langsung.

” Pengakuan dari para pelaku mereka mendapatkan uang Rp.50.000 – Rp.200.000 dari harga para wanita yang mereka jual.” Ungkap Ade Permana, Senin (26/06/2023).

Saat ini Ketujuh tersangka ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota, dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1),ayat (2) Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Artikel Terkait :  Miliki 2 Paket Sabu-Sabu, Pria Asal Bone Bolango Dibekuk Tim Bivi Itam

” Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp.120.000.000 paling banyak Rp. 600.000.000.” Pungkasnya.

Ghaffar Becelebo

Tags: Kombes Pol Ade PermanaPolresta Gorontalo KotaTindak Pidana Perdagangan Orang
Previous Post

Launching Pangan Murah Nasional, Bupati Saipul Semoga Bermanfaat Menjelang Hari Besar Hari Raya Iduladha 1444 H

Next Post

Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan

Next Post
Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan

Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media