• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terkait Gugatan UU Pers, MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR

Margarito by Margarito
Terkait Gugatan UU Pers, MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR
0
SHARES
75
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemungkinan besar bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (7/9/2021) siang di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi.

Usai mengesahkan 46 bukti dari pemohon yang sudah diverifikasi, Hakim Hidayat mengatakan, permohonan akan disampaikan dalam rapat keputusan hakim bersama dengan seluruh bukti.

“Nanti rapat keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan dari perkara ini, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR kemudian saudara dimungkinkan menghadirkan saksi ahli, atau cukup Mahkamah yang bisa menilai atau memutus perkara ini,” kata Hakim Hidayat menjelaskan kepada pihak pemohon mengenai tindaklanjut perkara ini.

Hakim Hidayat juga menegaskan tindaklanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama dan pihak pemohon diminta untuk menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK terkait putusannya.

Sidang kali ini turut dihadiri Anggota Majelis Hakim Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Juga dari pemohon Soegiharto Santoso. Sementara Kuasa Hukum Pemohon yang hadir terdiri dari Vincent Suriadinata, S.H., M.H. selaku juru bicara, Nimrod Androiha,S.H., dan Christo Laurenz Sanaky, S.H.

Artikel Terkait :  Puasa Empati

Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. membeberkan sejumlah pokok perkara yang dirubah atas saran dari majelis hakim.

Menurut Vincent, ada 4 pasal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menjadi batu uji yang diajukan pemohon yaitu Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28 I Ayat(2) UUD 1945.

Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi tafsir dan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers.” Dikatakan juga, Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden yang bersifat administratif sesuai usulan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui Kongres Pers yang demokratis.”

Pihak pemohon sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan, gugatan uji materi di MK ini dilayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa wartawan dan pemilik media dikriminalisasi di berbagai daerah akibat pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering berujung laporan polisi karena rekomendasi Dewan Pers.

Artikel Terkait :  Ketua Forwaka Gorontalo Resmi Laporkan Akun Facebook Yang Dinilai Lecehkan Media Non Kontrak

Selain itu sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengambil alih peran organisasi pers, salah satunya peraturan tentang  Standar Perusahaan Pers, telah menyebabkan maraknya praktek diskriminasi yang dialami ribuan media lokal di berbagai terjadi di hampir seluruh penjuru tanah air. Peraturan Dewan Pers yang mengatur verifikasi media menyebabkan sejumlah kepala daerah membuat Peraturan yang membatasi kerja sama media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Pemerintah Daerah dan Dewan Pers menjadikan Badan Hukum Perusahaan Pers yang sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI seolah-olah tidak berguna karena ada Peraturan Dewan Pers dan Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan verifikasi media.

Belum lagi praktek Uji Kompetensi Wartawan versi Dewan Pers ternyata banyak menimbulkan persoalan. Tidak sedikit wartawan dan pemilik media dikriminalisasi atas rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu dapat menempuh upaya hukum di luar UU Pers karena wartawan dan media teradu belum ikut UKW dan belum terverifikasi.

Usai persidangan Wartawan Biskom Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, perjalanan mengajukan uji materi ke MK ini adalah perjalanan yang sangat panjang. “Bahwa permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers serta untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan di manapun juga,” kata Hoky.

Artikel Terkait :  Viral, Kalender 2021 Pakai Wajah Koruptor

Hoky sendiri awalnya menjadi wartawan bergabung di Majalah Biskom yang didirikan oleh almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch sejak tahun 2001 atau 20 tahun yang lalu, kemudian berlanjut mengikuti Mubes Pers Indonesia (18/12/2018) yang dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, berlanjut menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia (06/03/2019) bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Kemudian bersama Heintje Grontson Mandagie dan teman-teman mendirikan Yayasan LSP Pers Indonesia dengan Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Ketua Dewan Pembinanya, dilanjutkan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI. Sehingga saat ini Hoky telah menjadi asesor BNSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. ***

Previous Post

Akhirnya “EN”alias Edi Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

Next Post

Rusli Habibie Dicecar Pertanyaan Saat Menjadi Saksi Dalam Sidang Lanjutan perkara Korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR)

Next Post
Rusli Habibie Dicecar Pertanyaan Saat Menjadi Saksi Dalam Sidang Lanjutan perkara Korupsi  Gorontalo Outer Ring Road (GORR)

Rusli Habibie Dicecar Pertanyaan Saat Menjadi Saksi Dalam Sidang Lanjutan perkara Korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media