KOORDINAT.CO (DAERAH) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan Gubernur Rusli Habibie sebagai saksi dalam dugaan Kasus korupsi mega proyek Gorontalo Outher Ring Road (GORR) atas terdakwa mantan kepala BPN Gorontalo, Gabriel Triwibawa, pada. Selasa (7/09/2021).
Ia diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Rante Labi, SH untuk menguraikan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
“Di RPJMD kami itu pak tidak menyebut nama jalan, tapi pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur itu bisa jadi jalan, bisa jembatan, pelabuhan laut, dan pelabuhan udara,” jelas Rusli Habibie menanggapi permintaan Jaksa Penuntut Umum(JPU)
Anggota majelis hakim tipikor Cecep Dudi pun ikut menanyakan kepada saksi Rusli Habibie terkait kesesuaian pelaksanaan pembangunan jalan GORR tahap awal yang telah direncanakan.
Dirinya mengaku, bahwa di dalam dokumen feasibility study (FS), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan rangkaian perencanaan pembangunan jalan lingkar GORR, itu sudah dilengkapi.
“Menurut Pak Nurdin Mokoginta, kepala dinas PU ketika itu, bahwa di dokumen feasibility study (FS) itu sudah dilengkapi amdal secara umum,” terang Rusli Habibie
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim membantah apa yang dikatakan Rusli Habibie. Pasalnya terkait studi amdal proyek jalan GORR, itu baru dilelang 4 bulan, lalu yang sangat di herankan kok malah dokumen tersebut diterima oleh Gubernur Rusli Habibie selaku saksi.
“Sebentar, dokumen feasibility study (FS) dan dokumen perencanaan diserahkan ke saudara itu bulan Mei tanggal 2, sedangkan Agustus tanggal 8 tahun 2013 baru melakukan pelelangan studi amdal. 4 bulan kemudian baru dilelang, jadi kalau mengatakan tadi di FS dan dokumen perencanaan sudah ada amdal, lelangnya aja 4 bulan kemudian,” terang Cecep penuh keheranan.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim soal penetapan lokasi Gubernur Rusli Habibie mengungkapkan, bahwa dalam memutuskan penetapan lokasi itu dirinya telah memutuskan itu pada rapat resmi dengan instansi terkait.
“Semua ini saya putuskan dalam forum, dan selalu saya pertanyakan. Jadi penjelasan pak Nurdin Mokoginta kepala dinas waktu itu, dokumen feasibility study (FS) ini juga sudah termasuk amdal. Ada poin A,B,C,D kalau enggak salah itu. Beliau juga kemarin sudah bersaksi mengatakan begitu,” tandasnya.(RLS-R01)
gubernur mmh sk plsukan data tgl dll ak sd laporkan to br di ungkap.