Koordinat.co,Bandar Lampung – Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, BKSDA SKW III Lampung, Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, dan Korwas PPNS Polda Lampung menahan YF (26) dan mengamankan 1.090 ekor burung liar yang akan diselundupkan YF pada Selasa, 2 Maret 2021.
Kemudian Pada Rabu, 3 Maret 2021, PPNS Gakkum KLHK telah menetapkan YF – pemilik burung liar – sebagai tersangka dan akan menjerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan, PPNS Balai Karantina Pertanian juga menjerat YF dengan Pasal 88 Huruf a dan c Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penerapan pidana berlapis ini untuk meningkatkan efek jera. Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum seberat-beratnya. Lingkungan hidup dan hutan termasuk satwa liar adalah kekayaan Bangsa Indonesia yang harus dilindungi.
Dari 1090 ekor burung tersebut, terdapat 145 ekor jenis yang dilindungi. Saat ini, burung-burung tersebut diamankan dari tersangka dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dari KSKP Bakauheni, yaitu adanya pengangkutan satwa liar ilegal. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung dan Polda Lampung serta menugaskan SPORC Brigade Siamang menangkap pelaku yang sedang diamankan KSKP Bakauheni.
Tanggal 2 Maret 2021, Tim mengamankan YF – pemilik burung – dan AS (24) sebagai pengemudi mobil, di area Pelabuhan Penyeberangkan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. YF adalah warga Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan AS adalah warga Desa Sedang Mulyo, Kecamatan Sedang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Barang bukti yang diamankan adalah 1.090 ekor burung berbagai jenis dalam keadaan hidup dikemas dalam 35 keranjang plastik dan 39 kardus, kendaraan Daihatsu Xenia (BE 1067 UR). BKSDA mengidentifikasi 145 ekor dari 1.090 ekor adalah jenis burung dilindungi undang-undang. YF dan AS diserahkan kepada PPNS Gakkum di Pos Gakkum Provinsi Lampung untuk proses lebih lanjut.
Sumber : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan