GORONTALO – Kasus peredaran sianida ilegal di Gorontalo sepanjang 2026 menunjukkan pola yang mengkhawatirkan.
Dalam beberapa pengungkapan, aparat menemukan bahan kimia berbahaya tersebut masuk melalui jalur laut dari wilayah Filipina menuju pesisir utara Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo Utara. (ANTARA News Gorontalo).
Kasus yang paling menonjol terungkap pada April 2026 ketika Direktorat Polairud Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan sekitar 1,9 ton sianida yang dikemas dalam 39 karung dan disamarkan menggunakan label pupuk organik.
Barang tersebut ditemukan dari sebuah kapal yang kandas di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Hasil uji laboratorium forensik memastikan butiran putih dalam karung tersebut positif mengandung senyawa sianida (CN).(ANTARA News) Gorontalo.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa penyidik menduga terdapat jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan tersebut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan sejumlah instansi terkait untuk mengembangkan penyelidikan.
Dugaan Keterkaitan dengan Tambang Emas Ilegal.
Sianida merupakan bahan kimia yang lazim digunakan dalam proses ekstraksi emas. Karena itu, muncul dugaan kuat bahwa masuknya sianida ilegal ke Gorontalo berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Gorontalo dan Sulawesi bagian utara. Namun hingga kini aparat belum menyimpulkan secara resmi tujuan akhir penggunaan seluruh barang bukti yang diamankan.(Rakyat Gorontalo).
Pengungkapan berikutnya pada Mei 2026 memperkuat dugaan adanya jaringan lintas negara. Polda Gorontalo menangkap empat orang, terdiri dari tiga warga negara Filipina dan satu warga negara Indonesia, yang diduga terlibat dalam penyelundupan sekitar 3.850 kilogram sianida melalui perairan Gorontalo Utara.(go-pena.id).
Ancaman Serius bagi Lingkungan
Dalam perspektif lingkungan hidup
Penggunaan sianida tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak yang sangat serius. Sianida yang masuk ke badan air dapat menyebabkan kematian ikan, merusak ekosistem sungai dan pesisir, serta mengancam kesehatan manusia apabila mencemari sumber air masyarakat.
Berdasarkan prinsip perlindungan lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib dikelola secara ketat untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Bagi Gorontalo, ancaman ini menjadi semakin relevan karena wilayah pesisir Gorontalo Utara merupakan daerah yang bergantung pada sektor perikanan dan sumber daya laut. Jika jalur distribusi sianida ilegal tidak diputus, maka risiko pencemaran lingkungan dapat meluas hingga mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Meski aparat telah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti, beberapa pertanyaan besar masih belum terjawab:
Siapa pemesan utama sianida tersebut?
Ke mana tujuan akhir distribusinya?
Apakah terdapat jaringan penerima di Gorontalo atau provinsi lain?
Seberapa lama jalur penyelundupan ini telah beroperasi?
Pengungkapan kasus-kasus terbaru menunjukkan bahwa Gorontalo tidak hanya menghadapi persoalan penyelundupan barang berbahaya, tetapi juga kemungkinan menjadi salah satu titik transit jaringan distribusi bahan kimia ilegal lintas negara. Karena itu, penindakan tidak cukup berhenti pada awak kapal atau kurir, melainkan harus mampu menelusuri aktor intelektual dan penerima manfaat di belakang rantai distribusi tersebut.
Sumber utama:
gorontalo.antaranews.com
go-pena.id
rakyatgorontalo.com



