Example floating
Example floating
DaerahGorontalo

Pimpinan Hasjrat Multi Finance Gorontalo Tegaskan Dalam Proses Eksekusi di Lapangan Harus Sesuai Prosedur

169
×

Pimpinan Hasjrat Multi Finance Gorontalo Tegaskan Dalam Proses Eksekusi di Lapangan Harus Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Hasjrat Multi Finance (HMF) Cab.Gorontalo mengingatkan agar dalam melakukan pendekatan dan eksekusi terkait unit kendaraan konsumen harus dilakukan secara profesianal berdasakan aturan yamg berlaku.

Hal itu ditegaskan Edwin Kindangen selaku pimpinan cab.Hasjrat Multi Finance Gorontalo disaat melakukan pertemuan dengan tim hukum Klinik Hukum Limutu dan seluruh anggota Debt Collektor pada Sabtu.(18/01/2024).

“Saya berharap agar dalam pelaksanaan eksekusi secara sukarela yang dilakukan dilapangan oleh beberapa pihak Hasjrat Multi Finance harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ,” jelas Edwin.

Artikel Terkait :  Atinggola Siap Menangkan Romantis Diatas 80 Persen


Menurut Edwin,Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga dampak hukum dikemudian hari  dan nama baik  Hasjrat Multi Finance (HMF) terhadap konsumen.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolelir jika ada konsumen yang coba coba mengalihkan unit kendaraan secara ilegal.

Artikel Terkait :  HLM Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah TP2DD Berlangsung di Kantor Pusat Bank SulutGo

“Kita akan proses hukum jika ada konsumen yang coba coba melanggar kesepakatan kontrak dengan cara mengalihkan atau menjual unit kendaraan yang masih terikat kontrak dengan HMF.”tegasnya.

Hal tersebut juga ditegaskan Ronal Van Mansyur sebagai kuasa hukum HMF dari klinik hukum limutu.

Dirinya mengungkapkan bahwa ada 26 kasus konsumen di Hasjrat Multi Finance yang secara resmi sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Gorontalo.

Artikel Terkait :  Arman Mohamad: Eksitensi KPMIP Memberikan Sumbangsi dan Kontribusi Ide Cerdas Bagi Kabupaten Pohuwato

“Saat ini kami dari Tim Hukum Hasjrat Multifinance sudah melaporkan sebanyak 26 konsumen yg tersebar di wilayah hukum polda Gorontalo dimana para konsumen tersebut diduga telah mengalihkan objek fidusia kepada pihak lain. Dan hal tersebut sangat jelas melanggar pasal 35 jo 36 Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.”jelas Ronal Van

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *