Example floating
Example floating
DaerahPohuwato

Paslon “ILOMATA” Ajukan Gugatan ke MK, Buntut Dituduh Curang

148
×

Paslon “ILOMATA” Ajukan Gugatan ke MK, Buntut Dituduh Curang

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co, Pohuwato – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief, resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024).

Permohonan tersebut diajukan Yusri Helingo melalui kuasa hukumnya Adi Sahlan dkk, dengan tudingan serius terhadap petahana yang diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilu. Dalam dokumen gugatan, Pasangan Ilomata memaparkan sejumlah pelanggaran serius yang melibatkan petahana.

Diantaranya adalah praktik politik uang dan keterlibatan Aparat Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun pihak Bawaslu belum menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.

Artikel Terkait :  Awal Tahun 2025 Semangat Toleransi dan Kehangatan Digalakkan Bupati Pohuwato

“Padahal bukti dan saksi sudah memenuhi unsur untuk naik ditingkatselanjutnya jika dilihat dari video yang beredar saat ini,” papar Yusri.

Disamping itu, Yusri menyebut adanya kecurangan yang dilakukan oleh para penyelenggara dalam tahapan perhitungan suara di TPS. Terbukti dengan adanya kejadian khusus pada rapat pleno perhitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Tidak heran saksi dari pasangan Nomor Urut 1 yang hadir pada rapat pleno perhitungan suara di KPU Pohuwato melakukan Walk Out dan tidak menanda tangani hasil rapat pleno tersebut.

Artikel Terkait :  Lantik Kades Manunggal Karya, Bupati Pohuwato: Koordinasi itu Perlu Dalam Membangun Desa

Dengan demikian kuasa hukum ILOMATA mendampingi pelapor melaporkan tindak pidana money politik di Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan harapan perkara pelanggaran pemilu ini dapat ditindak lanjuti dan mendapat atensi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.

“Saksi menolak menanda tangani dikarenakan begitu banyak kejadian khusus, dimana telah terjadi adanya C1 Plano yang diubah tidak sesuai dengan prosedur yaitu PKPU nomor 25 tahun 2024 tentang perhitungan pemungutan suara sebagaimana disebutkan dalam pasal 60 dan PKPU Nomor 17 2024 Pasal 44,” terang Yusri.

Artikel Terkait :  PT Tjakrindo Diadukan ke DPRD Kabupaten Gorontalo, Terkait Hutang 1 M

Selain itu kata Yusri, diketahui bahwa faktanya Ketua KPU Pohuwato adalah keponakan dari calon bupati nomor urut 2 yang nota bene sebagai calon incumbent.

“Alhasil, kami memiliki bukti-bukti kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran ini baik ditingkat Kabupaten Pohuwato, tingkat Provinsi Gorontalo sampai di tingkat Mahkamah Konstitusi.

Kami yakin Hakim MK akan mempertimbangkan permohonan kami ini secara adil”; Kepada Pendukung Ilomata mari kita berjuang terus karna masih ada ruang dan waktu untuk mencapai kemenangan ” tandas Yusri.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *