Example floating
Example floating
Example 728x250
Sulawesi Utara

Polda Sulut Tetapkan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Tenggelamnya Kapal LCT Bora V

9
×

Polda Sulut Tetapkan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Tenggelamnya Kapal LCT Bora V

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Koordinat.co,Sulawesi Utara – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Ditpolairud Polda Sulut, menetapkan satu orang tersangka kasus tenggelamnya kapal LCT Bora V. Senin (30/01/2024).

Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo, Saat memimpin press conference menyebutkan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Nahkoda Kapal LCT Bora V yang berinisial JM,”sebutnya.

Example 300x600

Kombes Pol Kukuh Prabowo, mengatakan bahwa kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Pelabuhan Tagulandang tampa memiliki SPB.

“Kapal LCT Bora V tersebut berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Pelabuhan Tagulandang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yaitu (SPB) yang dikeluarkan oleh KSOP, karena kapal tersebut berlayar dalam keadaan cuaca tidak baik (Buruk), sehingga mengakibatkan kapal tenggelam dan dua orang korban dinyatakan tewas,”ucapnya.

Direktor Polairud Polda Sulut Menambakan, Bahwa diatas kapal LCT Bora V, ada muatan mobil tronton, truk, dan 10 orang kru kapal, dan juga 10 penumpang. dan dua orang korban dinyatakan tewas yaitu, Defilio Sundame sebagai kru kapal, dan Selsius Mangantar seorang penumpang,”Katanya.

Kombes Pol Kukuh Prabowo, Menjelaskan, diatas kapal tersebut ada beberapa kru kapal yang diganti namanya, sehingga saat pemeriksaan nama tidak sesuai.

“Nama yang terdaftar di kru kapal diganti dengan orang lain,”jelasnnya.

Untuk tersangka berinisial JM alias dikenakan pasal 323 dan 302 dengan ancaman penjara 10 tahun.

“Tersangka melanggar pasal 323 dan 302 dengan ancaman penjara 10 tahun yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Untuk korban yang lain masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi,”ujarnya

Adapun turut hadir dalam kegiatan press conference yang digelar di Mako Polairud tepanya di kelurahan Tandurusa kecamatan Aertembaga, Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo yang didampingi Kepala Kantor KSOP Bitung Samsuddin, Kabid Humas Polda Sulut diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kapten KP. Baladewa 8002 AKBP Sukoco.(SDU)

Example 300250
Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *