Gorontalo Utara

Imbas Batu Hitam Ilegal KSOP Anggrek Surati Pelaku Usaha Ancam Tak Terbitkan Persetujuan Berlayar

181
×

Imbas Batu Hitam Ilegal KSOP Anggrek Surati Pelaku Usaha Ancam Tak Terbitkan Persetujuan Berlayar

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo Utara –  Kepala Kesyahbandaran dan otoritas (KSOP) kelas IV pelabuhan anggrek Gorontalo utara ambil langkah tegas untuk mengantisipasi penyeludupan barang ilegal (Batu Hitam).

Hal itu berkaitan dengan ditemukannya 1 boks kontainer meratus bermuatan material hasil tambang ilegal batu hitam di pelabuhan anggrek pada Rabu.(3/01/2024).

Artikel Terkait :  Terkait TKA di PLTU Tanjung Karang Disnakertrans Gorut Akui Baru Menerima Data

“Hari itu juga saya  terbitkan surat,Pokoknya semua pelaku usaha yang di wilayah pelabuhan anggrek dilarang untuk melakukan pengangkutan dan pemuatan barang barang yang dilarang (Ilegal).” tegas kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Anggrek, Rudy Sugiharto.(11/01/2024)

Artikel Terkait :  Terduga Kasus Galian Ilegal di Desa Garapia Sudah Diperiksa

Belajar dari kasus tersebut Pihaknya  akan lebih memperketat terkait pengawasan lalu lintas barang di pelabuhan.

“Saya tidak akan terbitkan surat persetujuan berlayar,sebelum ada Surat pernyataan  tanggung jawab,bahwa kapal tersebut tidak mengangkut muatan yang ilegal,dan jika nanti terbukti ada pelanggaran hukum,maka itu menjadi tanggung jawab mereka.”

Artikel Terkait :  Bupati Indra Yasin Hadiri Kegiatan Evaluasi Progres Pendampingan Bidang Datun di Kejari Gorut

“Mereka bikin surat pernyataan sebelum kapal berangkat,jangan ditaruh di pelabuhan Jika (barang) itu memang belum jelas statusnya.”jelas Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *