Gorontalo Utara

Imbas Batu Hitam Ilegal KSOP Anggrek Surati Pelaku Usaha Ancam Tak Terbitkan Persetujuan Berlayar

180
×

Imbas Batu Hitam Ilegal KSOP Anggrek Surati Pelaku Usaha Ancam Tak Terbitkan Persetujuan Berlayar

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo Utara –  Kepala Kesyahbandaran dan otoritas (KSOP) kelas IV pelabuhan anggrek Gorontalo utara ambil langkah tegas untuk mengantisipasi penyeludupan barang ilegal (Batu Hitam).

Hal itu berkaitan dengan ditemukannya 1 boks kontainer meratus bermuatan material hasil tambang ilegal batu hitam di pelabuhan anggrek pada Rabu.(3/01/2024).

Artikel Terkait :  Progres Program PTSL Lambat, Plh Sekda Gorut Lakukan Monev

“Hari itu juga saya  terbitkan surat,Pokoknya semua pelaku usaha yang di wilayah pelabuhan anggrek dilarang untuk melakukan pengangkutan dan pemuatan barang barang yang dilarang (Ilegal).” tegas kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Anggrek, Rudy Sugiharto.(11/01/2024)

Artikel Terkait :  Dampingi Rachmat Gobel Salurkan Bantuan PIP, Ini Kata Bupati Indra Yasin

Belajar dari kasus tersebut Pihaknya  akan lebih memperketat terkait pengawasan lalu lintas barang di pelabuhan.

“Saya tidak akan terbitkan surat persetujuan berlayar,sebelum ada Surat pernyataan  tanggung jawab,bahwa kapal tersebut tidak mengangkut muatan yang ilegal,dan jika nanti terbukti ada pelanggaran hukum,maka itu menjadi tanggung jawab mereka.”

Artikel Terkait :  Penyaluran BLT di Gorut Berubah dari Satu Bulan menjadi Tiga Bulan Sekali

“Mereka bikin surat pernyataan sebelum kapal berangkat,jangan ditaruh di pelabuhan Jika (barang) itu memang belum jelas statusnya.”jelas Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *