• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kab Gorontalo

Ijin Ditolak Bangunannya Tetap Berdiri Kokoh di Sempadan Sungai

Admin by Admin

Salah bangunan yang di bangun di atas sempadan sungai

0
SHARES
355
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Dua unit bangunan usaha Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan di Kabupaten Gorontalo diduga dibangun dan beroperasi tanpa ijin dari pemerintah daerah setempat.

Awal sebelum konstruksi,bangunan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari dinas tata ruang dan balai sungai sebab sudah masuk dalam sempadan sungai,atas dasar itu maka dinas lingkungan hidup kab.gorontalo menolak permohonan ijin UKL/UPL .

Hal tersebut terungkap dari surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo perihal pengembalian dokumen UKL UPL permohonan rencana pembangunan Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan di desa pentadio Timur, kecamatan telaga biru pada bulan juli 2020 silam.

Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan pemilik usaha berinisial AKM alias Kadir tertanggal 17 April 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan UKL UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL UPL Kegiatan Pembangunan Showroom, Suku Cadang dan Pencucian Kendaraan di Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru.

Membalas surat tersebut, DLH Kabupaten Gorontalo menegaskan, berdasarkan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 14 menyatakan bahwa UKL UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Artikel Terkait :  Ancam Kelestarian Hutan, Penyadapan Getah Pohon Pinus Dulamayo Dikeluhkan Warga

Dimana, lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dimohonkan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

“Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa,” tulis DLH Kabupaten Gorontalo pada bagian C nomor 1 dalam surat penolakan tersebut.

Selanjutnya, tulis DLH, berdasarkan Permen LH Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Izin Lingkungan, Lampiran VIII berbunyi

“Apabila usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk diperiksa formulir UKL UPL nya telah dilakukan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan/atau pasca operasi, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib ditolak formulir UKL UPL nya serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan UKL UPL,” tegas DLH.

Pada poin ketiga, DLH juga menegaskan bahwa, berdasarkan Surat Keterangan Tata Ruang Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020 dijelaskan bahwa lahan yang dibolehkan untuk pembangunan bengkel mobil hanya seluas 199 m², sedangkan yang tidak dibolehkan yakni seluas 58 m² karena berada di kawasan sempadan sungai.

Artikel Terkait :  Di Hari ke-19 Ramadhan, Rustam Akili Buka Puasa Bersama Tagana Kabupeten Gorontalo

“Berdasarkan Surat Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Nomor 5A0203-BWS12/331 tanggal 08 Mei 2020 Hal Pertimbangan Teknis Permohonan IMB Bangunan di Sempadan Sungai menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah masuk dalam sempadan Sungai Longgi,” tegas DLH.

Berdasarkan hasil peninjauan lokasi personil DLH-SDA Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 22 April 2020 telah dilakukan konstruksi bangunan yang didirikan pada sempadan sungai oleh Pemrakarsa.

“Dari hasil peninjauan lokasi dan mempertimbangkan Surat Keterangan Tata Ruang Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020 disampaikan bahwa konstruksi bangunan pada sempadan sungai seluas 59 m2 telah melanggar ketentuan yang tertuang pada surat dimaksud,” tulis DLH.

“Berdasarkan pertimbangan pada poin 1 hingga poin 6 di atas maka Formulir UKL UPL yang Saudara diajukan tidak dapat diperiksa dan Kami kembalikan kepada Pemohon,” tegas DLH.

Artikel Terkait :  Soal Aduan Masyarakat, Komisi II DPRD Gelar RDP tentang Aktifitas PT Harim 

Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Gorontalo saat dikonfirmasi membenarkan isi surat tersebut. Pihak DLH mengatakan tidak pernah mengeluarkan Izin UKL UPL kepada pemohon.

“Memang tidak ada izin. Kami tidak pernah menyetujui permohonan yang ditujukan kepada kami. Kami menolak Pemohon itu,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor DLH.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo.

“Memang tidak ada ijinnya,” tegas pihak DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo.

Meski ada penolakan dari Dinas terkait, bangunan yang diajukan permohonan izinnya oleh AKM, telah dibangun dan beroperasi hingga di tahun 2024 ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak pemilik usaha terkait dua bangunan usaha tersebut. Awak media masih berusaha menghubungi untuk mendapatkan penjelasan terkait alasannya mendirikan dan menjalankan usahanya tanpa ijin.(*)

Tags: Dinasl lingkungan hidup dan sumber daya alamDjen motorKab.gorontaloKecamatan telaga biru
Previous Post

Warga Pulau Lembeh Antusias hadiri Kampanye Tatap Muka Caleg PDI-P

Next Post

Aneh,Terkait Penyeludupan Batu Hitam Pihak Meratus Mengaku Tidak Tau Soal Asal Usul Barang

Next Post
Aneh,Terkait Penyeludupan Batu Hitam Pihak Meratus Mengaku Tidak Tau Soal Asal Usul Barang

Aneh,Terkait Penyeludupan Batu Hitam Pihak Meratus Mengaku Tidak Tau Soal Asal Usul Barang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media