Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Dua unit bangunan usaha Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan di Kabupaten Gorontalo diduga dibangun dan beroperasi tanpa ijin dari pemerintah daerah setempat.
Awal sebelum konstruksi,bangunan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari dinas tata ruang dan balai sungai sebab sudah masuk dalam sempadan sungai,atas dasar itu maka dinas lingkungan hidup kab.gorontalo menolak permohonan ijin UKL/UPL .
Hal tersebut terungkap dari surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo perihal pengembalian dokumen UKL UPL permohonan rencana pembangunan Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan di desa pentadio Timur, kecamatan telaga biru pada bulan juli 2020 silam.
Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan pemilik usaha berinisial AKM alias Kadir tertanggal 17 April 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan UKL UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL UPL Kegiatan Pembangunan Showroom, Suku Cadang dan Pencucian Kendaraan di Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru.
Membalas surat tersebut, DLH Kabupaten Gorontalo menegaskan, berdasarkan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 14 menyatakan bahwa UKL UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Dimana, lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dimohonkan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
“Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa,” tulis DLH Kabupaten Gorontalo pada bagian C nomor 1 dalam surat penolakan tersebut.
Selanjutnya, tulis DLH, berdasarkan Permen LH Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Izin Lingkungan, Lampiran VIII berbunyi
“Apabila usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk diperiksa formulir UKL UPL nya telah dilakukan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan/atau pasca operasi, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib ditolak formulir UKL UPL nya serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan UKL UPL,” tegas DLH.
Pada poin ketiga, DLH juga menegaskan bahwa, berdasarkan Surat Keterangan Tata Ruang Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020 dijelaskan bahwa lahan yang dibolehkan untuk pembangunan bengkel mobil hanya seluas 199 m², sedangkan yang tidak dibolehkan yakni seluas 58 m² karena berada di kawasan sempadan sungai.
“Berdasarkan Surat Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Nomor 5A0203-BWS12/331 tanggal 08 Mei 2020 Hal Pertimbangan Teknis Permohonan IMB Bangunan di Sempadan Sungai menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah masuk dalam sempadan Sungai Longgi,” tegas DLH.
Berdasarkan hasil peninjauan lokasi personil DLH-SDA Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 22 April 2020 telah dilakukan konstruksi bangunan yang didirikan pada sempadan sungai oleh Pemrakarsa.
“Dari hasil peninjauan lokasi dan mempertimbangkan Surat Keterangan Tata Ruang Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020 disampaikan bahwa konstruksi bangunan pada sempadan sungai seluas 59 m2 telah melanggar ketentuan yang tertuang pada surat dimaksud,” tulis DLH.
“Berdasarkan pertimbangan pada poin 1 hingga poin 6 di atas maka Formulir UKL UPL yang Saudara diajukan tidak dapat diperiksa dan Kami kembalikan kepada Pemohon,” tegas DLH.
Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Gorontalo saat dikonfirmasi membenarkan isi surat tersebut. Pihak DLH mengatakan tidak pernah mengeluarkan Izin UKL UPL kepada pemohon.
“Memang tidak ada izin. Kami tidak pernah menyetujui permohonan yang ditujukan kepada kami. Kami menolak Pemohon itu,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor DLH.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo.
“Memang tidak ada ijinnya,” tegas pihak DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo.
Meski ada penolakan dari Dinas terkait, bangunan yang diajukan permohonan izinnya oleh AKM, telah dibangun dan beroperasi hingga di tahun 2024 ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak pemilik usaha terkait dua bangunan usaha tersebut. Awak media masih berusaha menghubungi untuk mendapatkan penjelasan terkait alasannya mendirikan dan menjalankan usahanya tanpa ijin.(*)