• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo Utara

Tersangka Pemerkosaan di Gorontalo Utara Belum Ditahan, Kasat Reskrim Irit Bicara?

Redaksi by Redaksi
Diduga Perkosa Seorang Wanita, Oknum Personel Pelaksana Pasar Malam di Gorontalo Dipolisikan

Gambar ilustrasi dugaan pemerkosaan. (Parapuan.co)

0
SHARES
222
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Gorontalo Utara – Kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Gorontalo Utara yang melibatkan seorang oknum yang dikaitkan dengan pelaksana pasar malam atau hoya-hoya, berinisial AN, hingga kini terus menyita perhatian publik.

Pasalnya, AN yang dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara itu hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Muhamad Adam, SH., saat dikonfirmasi tidak mau memberikan penjelasannya terkait mengapa AN belum ditahan.

Namun, dirinya hanya menegaskan kalau AN belum dilakukan penahanan. “Belum,” singkat Adam, menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/11/2024).

Artikel Terkait :  Bupati Saipul Tinjau Kebakaran Pasar Tradisional Marisa, Kami Akan Data Kerugian di Lalap Sijago Merah

Kendati demikian, Adam pun menjelaskan bahwa AN sudah dilakukan pemeriksaan dan rencananya pihaknya akan segera melaksanakan tahap 1 (satu).

“Untuk tersangka (AN) sudah dilakukan pemeriksaan, (dan) kemungkinan Kamis tahap 1,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/10/2024), Adam mengatakan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“(Jadi kasus tersebut) sudah sidik,” katanya di hadapan sejumlah wartawan.

Adam juga menerangkan, atas perbuatannya tersebut, AN dijerat Undang-undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Jadi ancamannya 12 tahun penjara,” tandasnya

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/72/VIII/2024/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban pada tanggal 19 Agustus 2024 pukul 04.26 WITA. (Red)

Tags: Kasus PemerkosaanPasar MalamPolres GorutTersangka
Previous Post

Salah Satu Calon Walikota Gorontalo “Pukul” Influenser Saat Pengambilan Konten Vidio

Next Post

Digelar Besok, Kampanye Monologis Paslon Romantis Dihibur Sejumlah Artis Terkenal

Next Post
Digelar Besok, Kampanye Monologis Paslon Romantis Dihibur Sejumlah Artis Terkenal

Digelar Besok, Kampanye Monologis Paslon Romantis Dihibur Sejumlah Artis Terkenal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Agustus 27, 2025
Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Agustus 23, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Agustus 23, 2025
Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Agustus 22, 2025
Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media