Koordinat.co,Gorontalo – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jendral Sudirman Kota Gorontalo mendapatkan sanksi tegas setelah sempat viral kedapatan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar subsidi diluar jam operasional.
Hal itu ditegaskan pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Sales Branch Manager (SBM) Rayon IV Sulutgo ,Doddy Angriawan.
Doddy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berkat laporan warga.
Jenis pelanggaran tersebut adalah adanya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di luar jam operasional yang telah ditentukan,serta indikasi penyalahgunaan BBM untuk kendaraan yg tidak berhak mendapatkan BBM Subsidi.
“Untuk kasus di SPBU sudirman kita mendapat laporan adanya pengisian di luar jam operasional,dan setelah kita cek ternyata memang benar.”ungkap Doddy Angriawan.
Doddy pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas karena dalam kasus tersebut juga ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.
“kita akan sanksi secara administrasi sebanyak berapa jumlah liter yang di kasih ke truck dan kita minta ganti dengan harga keekonomian.”Tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan apabila SPBU tersebut masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penutupan sementara dan penyaluran solarnya dan di alihkan ke SPBU lain.