• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo

Pemprov Gorontalo Akan Sanksi Perusahan Yang Tidak Berikan Cuti Lebaran dan THR Pekerja

Admin by Admin
Pemprov Gorontalo Akan Sanksi Perusahan Yang Tidak Berikan Cuti Lebaran dan THR Pekerja
0
SHARES
160
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong dan mewajibkan pengusaha atau pemberi kerja memberikan cuti lebaran dan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 kepada pekerjanya secara penuh tanpa cicil paling lambat 7 hari sebelum idul fitri.

Hal ini ditegaskan Pj. Gubernur Gorontalo melalui Kadisnaker Wardoyo Pongoliu dalam siaran pers dalam menindaklanjuti edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Sejatinya kewajiban pembayaran THR oleh pengusaha kepada pekerja telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan tata pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan”Tegas Kadis Naker Prov.Gorontalo Wardoyo Pongoliu,Kamis (28/03/2024)

Artikel Terkait :  Keliru Soal Potongan 50% THR dan Gaji 13, di Luruskan Pemda Kabupaten Gorontalo

Selain itu,Wardoyo Pongoliu yang juga ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo mengingatkan agar setiap Pimpinan perusahaan mematuhi ketentuan dalam pemberian cuti lebaran kepada Pekerja, jikalau tetap mempekerjakan di hari libur resmi maka pengusaha wajib memberikan upah lembur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hal itu juga ditegaskan oleh Penyidik (PPNS) Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo M.Yodi Panto Biludi SH,dirinya mengingatkan bahwa ada ancaman sanksi bagi Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR kepada pekerja, berupa Teguran Tertulis, Pengenaan Denda 5 Persen, dan Pembatasan Operasional Usaha.


“Ingat, Sekalipun sanksi ini sudah dikenakan, tidak menggugurkan kewajiban membayar THR kepada karyawan”.Tegas Youdi Panto.

Tags: Dewan PengupahanKadis naker Propinsi GorontaloM Youdi Panto Biludi SHPropinsi GorontaloTHR
Previous Post

Menjelang Lebaran YLKI Gorontalo Ingatkan Masyarakat Selektif Membeli Daging di Pasaran

Next Post

Terkait Laporan ke Bawaslu Rio Potale Tuding KPU Kabgor Tidak Patuh Terhadap Putusan MA dan Surat Edaran KPU RI.

Next Post
Terkait Laporan ke Bawaslu Rio Potale Tuding KPU Kabgor Tidak Patuh Terhadap Putusan MA dan Surat Edaran KPU RI.

Terkait Laporan ke Bawaslu Rio Potale Tuding KPU Kabgor Tidak Patuh Terhadap Putusan MA dan Surat Edaran KPU RI.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media