Gorontalo

Pemprov Gorontalo Akan Sanksi Perusahan Yang Tidak Berikan Cuti Lebaran dan THR Pekerja

285
×

Pemprov Gorontalo Akan Sanksi Perusahan Yang Tidak Berikan Cuti Lebaran dan THR Pekerja

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong dan mewajibkan pengusaha atau pemberi kerja memberikan cuti lebaran dan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 kepada pekerjanya secara penuh tanpa cicil paling lambat 7 hari sebelum idul fitri.

Hal ini ditegaskan Pj. Gubernur Gorontalo melalui Kadisnaker Wardoyo Pongoliu dalam siaran pers dalam menindaklanjuti edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Artikel Terkait :  Sambangi DPRD dan Lembaga Adat, Tim 911 Dinilai Kacaukan Gorontalo

“Sejatinya kewajiban pembayaran THR oleh pengusaha kepada pekerja telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan tata pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan”Tegas Kadis Naker Prov.Gorontalo Wardoyo Pongoliu,Kamis (28/03/2024)

Artikel Terkait :  Ketua LSM Jaman Frengkymax Kadir, Kecam Pihak Indomaret Karena Pandeng Enteng Mengenai Ijin PBG

Selain itu,Wardoyo Pongoliu yang juga ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo mengingatkan agar setiap Pimpinan perusahaan mematuhi ketentuan dalam pemberian cuti lebaran kepada Pekerja, jikalau tetap mempekerjakan di hari libur resmi maka pengusaha wajib memberikan upah lembur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hal itu juga ditegaskan oleh Penyidik (PPNS) Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo M.Yodi Panto Biludi SH,dirinya mengingatkan bahwa ada ancaman sanksi bagi Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR kepada pekerja, berupa Teguran Tertulis, Pengenaan Denda 5 Persen, dan Pembatasan Operasional Usaha.

Artikel Terkait :  TGR Mesin Pemipil Jagung Mangkrak Sejak 2022, Kades Motilango Terancam Sanksi Hukum


“Ingat, Sekalipun sanksi ini sudah dikenakan, tidak menggugurkan kewajiban membayar THR kepada karyawan”.Tegas Youdi Panto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *