Koordinat.co,Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong dan mewajibkan pengusaha atau pemberi kerja memberikan cuti lebaran dan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 kepada pekerjanya secara penuh tanpa cicil paling lambat 7 hari sebelum idul fitri.
Hal ini ditegaskan Pj. Gubernur Gorontalo melalui Kadisnaker Wardoyo Pongoliu dalam siaran pers dalam menindaklanjuti edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Sejatinya kewajiban pembayaran THR oleh pengusaha kepada pekerja telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan tata pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan”Tegas Kadis Naker Prov.Gorontalo Wardoyo Pongoliu,Kamis (28/03/2024)
Selain itu,Wardoyo Pongoliu yang juga ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo mengingatkan agar setiap Pimpinan perusahaan mematuhi ketentuan dalam pemberian cuti lebaran kepada Pekerja, jikalau tetap mempekerjakan di hari libur resmi maka pengusaha wajib memberikan upah lembur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hal itu juga ditegaskan oleh Penyidik (PPNS) Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo M.Yodi Panto Biludi SH,dirinya mengingatkan bahwa ada ancaman sanksi bagi Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR kepada pekerja, berupa Teguran Tertulis, Pengenaan Denda 5 Persen, dan Pembatasan Operasional Usaha.
“Ingat, Sekalipun sanksi ini sudah dikenakan, tidak menggugurkan kewajiban membayar THR kepada karyawan”.Tegas Youdi Panto.