Example floating
Example floating
Example 728x250
Gorontalo

Rovan Panderwais Nilai Pemecatan Dirut PDAM Bonebolango Cacat Hukum : Sewenang-wenang

25
×

Rovan Panderwais Nilai Pemecatan Dirut PDAM Bonebolango Cacat Hukum : Sewenang-wenang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Koordinat.co,Gorontalo – Kuasa hukum Direktur Utama Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Bonebolango non aktif menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Merlan Uloli terhadap kliennya cacat hukum.

Menurut Rovan Panderwais Hulima,klaim Kuasa hukum Pemkab Bone Bolango Mashuri bahwa pemecatan itu merujuk pada Permendagri No. 2 tahun 2007.serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 juncto Permendagri Nomor 37 tahun 2018,

Example 300x600

“Yang mana keputusan itu sudah melalui proses dan dinamika yang panjang, melalui mekanisme yang sistematis adanya aduan masyarakat terkait pengelolaan dan manajemen keuangan PDAM Tirta Bulango.namun bagi kami yang terjadi adalah sebuah pengkaburan subtansi,seharusnya SK pemberhentian tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian yang dimaksud  bersifat sementara,atau tdak dengan hormat.”Jelas Rovan dalam keterangan tertulisnya.Jum’at.(22/03/2024).

Dirinya juga mengingatkan bahwa dalam Permendagri No. 2 tahun 2007 Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 sangat jelas  bahwa jika pemberhentian dalam SK tersebut hanya bersifat sementara maka hanya berlaku 1 (satu) bulan, setelah itu secara otomatis beliau bisa menjabat dan di pulihkan nama baiknya, namun jika SK tersebut bersifat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maka harus dipastikan dulu apakah ada perbuatan Tindak Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan .

“Berdasarkan hal ini kami selaku kuasa hukum sangat menyanyangkan tindakan Bupati Bone Bolango selaku Kuasa Pemberi Moda. Hal mana tindakan tersebut bagi kami adalah  kesewenang-wenangan, mengingat klien kami semasa menjabat mempunyai banyak prestasi baik di tengah kehancuran PDAM Tirta Bulango hingga saat ini.”tambahnya.

Dan demi memulihkan nama baik klienya,Rovan menegaskan bahwa pihaknya  sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Kita akan gugat Bupati Bone Bolango ke PTUN Gorontalo terkait SK tersebut demi memulihkan nama baik klien kami,dan tentu untuk mendapatkan hak-haknya kembali, kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya bilamana kami temukan ada faktor-faktor lain dibalik pemberhentian klien kami.”tegasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *