Koordinat.co,Gorontalo – Kasus gugatan wanprestasi hutang-piutang di Pengadilan Kota Gorontalo antara Baharuddin warga Desa Poso Kec.Kwandang dan Meylan Samon warga Kelurahan Pauwo Kec. Kabila berbuntut panjang.
Baharuddin sebagai penggugat yang sebelumnya memenangkan perkara tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo no.42/Pdt.G/2020/PN.Gto, harus menelan kekecewaan pasca permohonan eksekusi yang tertuang dalam berita acara eksekusi no.02/Pdt.Eks/2023/PN.Gto yang sebelumnya dimenangkan pihaknya dibatalkan kembali oleh Pengadilan Kota Gorontalo karena adanya gugatan pembatalan permohonan eksekusi dengan no 89/pdt.G/2023/PN.Gtlo.
“Saya sangat kecewa,Saya sudah mengantongi putusan dan sudah lakukan eksekusi berdasarkan berita acara eksekusi dari pengadilan.namun tiba-tiba berita acara eksekusinya dibatalkan kembali oleh PN Kota Gorontalo.”Ungkap Baharuddin.
Pembatalan berita acara eksekusi tersebut menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo ( YLKI-G ) ,Hariyanto Puluhulawa. SH sangat tidak masuk akal, sebab sudah ada putusan inkrach atas kasus tersebut dan sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua YLKI Mengatakan, Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara.
Menurut Hariyanto, Putusan yang bersifat “inkracht” adalah Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang.
“Nah perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bahkan Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pihak Pengadilan dengan No 42/Pdt.G/2020/PN.Gtlo dan berita acara eksekusi No 02/Pdt.eks/2023/PN.Gtlo.”Jelas Hariyanto.
Pihak YLKI Gorontalo sendiri sebagai pemegang kuasa dalam tersebut tetap melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Kami menghormati putusan tersebut, namun bagi kami ini rancu, dan sangat aneh.karena dasar kita melakukan Permohonan Eksekusi karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Kota Gorontalo itu sendiri. Nah kok tiba tiba Berita Acara Putusan eksekusi tersebut dibatalkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Kota Gorontalo juga, Ini artinya kita meludah kita jilat kembali, iya toh.”Jelasnya