• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sudah Kantongi Putusan Inkracht,Berita Acara Eksekusi Malah Dibatalkan

Admin by Admin
Meresahkan,YLKI Gorontalo Ancam Pidanakan Penjual Kosmetik Ilegal
0
SHARES
338
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Gorontalo – Kasus gugatan wanprestasi hutang-piutang di Pengadilan Kota Gorontalo antara Baharuddin warga Desa Poso Kec.Kwandang dan  Meylan Samon warga Kelurahan Pauwo Kec. Kabila berbuntut panjang.

Baharuddin sebagai penggugat yang sebelumnya memenangkan perkara tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo no.42/Pdt.G/2020/PN.Gto, harus menelan kekecewaan pasca permohonan eksekusi yang tertuang dalam berita acara eksekusi no.02/Pdt.Eks/2023/PN.Gto yang sebelumnya dimenangkan pihaknya dibatalkan kembali oleh Pengadilan Kota Gorontalo karena adanya gugatan pembatalan permohonan eksekusi dengan no 89/pdt.G/2023/PN.Gtlo.

“Saya sangat kecewa,Saya sudah mengantongi putusan dan sudah  lakukan eksekusi berdasarkan berita acara eksekusi dari pengadilan.namun tiba-tiba berita acara eksekusinya dibatalkan kembali oleh PN Kota Gorontalo.”Ungkap Baharuddin.

Artikel Terkait :  Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Tindak Pengolahan Kayu Tanpa Izin

Pembatalan berita acara eksekusi tersebut  menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo ( YLKI-G ) ,Hariyanto Puluhulawa. SH  sangat tidak masuk akal, sebab sudah ada putusan inkrach atas kasus tersebut dan sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua YLKI Mengatakan, Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara.

Menurut Hariyanto, Putusan yang bersifat “inkracht” adalah Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang.

“Nah perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bahkan Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pihak Pengadilan dengan No 42/Pdt.G/2020/PN.Gtlo dan berita acara eksekusi No 02/Pdt.eks/2023/PN.Gtlo.”Jelas Hariyanto.

Artikel Terkait :  Disidik KLHK, Kasus Tambang Emas Ilegal Dalam Kawasan Hutan Kab Toli-Toli Segera Disidangkan

Pihak YLKI Gorontalo sendiri sebagai pemegang kuasa dalam tersebut tetap melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami menghormati putusan tersebut, namun bagi kami ini rancu, dan sangat aneh.karena dasar kita melakukan Permohonan Eksekusi karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Kota Gorontalo itu sendiri. Nah kok tiba tiba Berita Acara Putusan eksekusi tersebut dibatalkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Kota Gorontalo juga, Ini artinya kita meludah kita jilat kembali, iya toh.”Jelasnya

Previous Post

Rovan Panderwais Nilai Pemecatan Dirut PDAM Bonebolango Cacat Hukum : Sewenang-wenang

Next Post

Masyarakat Keluhkan Kualitas Lampu Jalan  di Desa Lobuto Timur ,Terungkap Dibeli Secara Online

Next Post
Masyarakat Keluhkan Kualitas Lampu Jalan  di Desa Lobuto Timur ,Terungkap Dibeli Secara Online

Masyarakat Keluhkan Kualitas Lampu Jalan  di Desa Lobuto Timur ,Terungkap Dibeli Secara Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media