KOORDINAT.CO, GORONTALO – Pada Konferensi Pers di salah satu warung kopi ternama di Kota Gorontalo, Kantor Zuhria Rauf, SH and Partner merasa kecewa dan menyayangkan tidak koperatifnya penyidik Polda Gorontalo, Senin (3/10/2023).
“ Kami dari kantor Zuhria Rauf sebagai kuasa hukum dari saudara RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi massa pada Kamis, 21 September 2023 kemarin atas insiden kerusakan di Kantor Bupati, DPRD dan Rumah Dinas Bupati di Kabupaten Pohuwato.” Ungkap Ahmad Hafiz
Ahmad pun mengatakan bahwa pihaknya sudah 3 kali mendatangi pihak penyidik Polda Gorontalo untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun sampai saat ini tak kunjung diberikan.
“ Kami sudah mendatangi Polda Gorontalo sejak ditetapkannya klien kami sebagai tersangka pada hari Jum’at, 22 September 2023. Kami sebagai kuasa sudah 3 kali mendatangi penyidik, namun tidak berikan dengan berbagai alasan, sementara pada Pasal 72 KUHAP itu sudah jelas dan itu menjadi hak kami sebagai kuasa hukum.” Jelas Ahmad Hafiz.
Dengan adanya berbagai alasan pihak Polda Gorontalo, selaku kuasa hukum tersangka RS, Kantor Zuhria Rauf, SH merasa heran dan mempertanyakan motif apa yang dilakukan oleh pihak penyidik hingga terkesan tidak mau memberikan salinan BAP.
“ Hal tersebut sangat kami sesalkan dan kami bertanya ada apa ini ?, Dimana jika sudah ditetapkan tersangka maka penyidik wajib untuk memberikan salinan BAP ke kuasa hukum atau tersangka. Bahkan tadi pihak penyidik mengatakan Kepada kami bahwa berkas BAP itu sedang dibawah ke Pohuwato, dan tidak ada salinan yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kami sudah 2 kali datang, yang pertama katanya BAP belum ada, yang kedua penyidiknya masih di Pohuwato terus BAPnya dibawah dan ketiga alasannya sama. Ini yang menjadi pertanyaan dan keberatan kami terhadap Polda Gorontalo terhadap hak klien kami yang tidak diindahkan oleh Polda.” Ungkap Ahmad Hafiz seraya menambahkan.
Pihaknya meminta Polda Gorontalo untuk tidak mempersulit kuasa hukum untuk mendapatkan salinan BAP yang notabenenya adalah hak dari tersangka.
“ Kami berharap atensi serius dari Kapolda sesuai dengan pedoman Kapolri yang menyatakan bahwa dibawah penegakan hukum, maka Polri harus Presisi dan objektif. Polda Gorontalo segera memberikan apa yang menjadi hak dalam hal ini salinan BAP kepada kami sebagai kuasa hukum.” Tegasnya.
Terakhir kata Ahmad, selama melakukan pengambilan keterangan dan bukti-bukti video. Pihaknya menemukan adanya dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
“ Kami meyakini keterangan-keterangan selama beberapa hari di Pohuwato bahwa klien kami ini tidak bersalah. Justru kami menyayangkan dan menyesalkan terjadinya penganiayaan. Semuanya berdasarkan keterangan dan video-video yang kami dapatkan serta saat ini fisik dari klien kami itu masih ada memar di bahagian mata, telinganya masih sakit dan dadanya masih sesak ketika bernafas. Kemungkinan ini ada luka dalam pada bagian tubuh klien kami. Artinya, pengendalian massa saat itu jauh melanggar HAM dan prinsip keadilan. Padahal aparat Kepolisian itu wajib mengedepankan pedoman hak asasi manusia.” Pungkasnya.
Release