KOORDINAT.CO, GORONTALO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol memimpin jalannya penggeledahan, dan penyitaan minuman keras (Miras) di Desa Dungaliyo, Kecamatan Dungaliyo, pada Selasa malam (18/07/2023) sekitar pukul 23.30 WITA.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro saat memimpin jalannya Konferensi Pers, Rabu (19/07/2023).
Dalam penggeledahan tersebut, kata Desmont Kapolda didampingi oleh Direktur Kriminal Umum (Krimum), Direktur Kriminal Khusus (Krimsus), Direktur Narkoba, Kepala Bidang Hukum (Kabid Kum), Wakil Direktur (Wadir) Intelkam, Kapolres Gorontalo, dan personel Opsnal Polda Gorontalo.
Di hadapan sejumlah awak media, Kabid Humas Polda Gorontalo mengatakan bahwa pemilik miras telah dilakukan pemeriksaan, dan pengamanan barang bukti (Babuk) di Polda Gorontalo.
“ Ada pun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 (Dua Ribu) dus, sekitar 33.000 (Tiga Puluh Tiga Ribu) botol dari berbagai merek, dan diamankan di satu tempat.” Kata Desmont.
Menurutnya, pemilik berinisial KM sebagai distributor atau pemain lama akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan minuman tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“ Atas kepemilikan tersebut, untuk minuman bermerek akan dikenakan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, dan denda Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).” Tegasnya.
” Penggeladahan dan penyitaan minuman keras seperti Kasegaram Cap Tikus, Bir Bintang, Guinness, dan lainnya ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo, dan tidak memiliki izin edar.” Tutup mantan Kapolres Gorontalo itu.
Editor : Ghaffar Becelebo