• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Peroleh Hukum Tetap, Perkara Korupsi KONI Kabupaten Gorontalo Ada Tersangka Baru

Margarito by Margarito
Peroleh Hukum Tetap, Perkara Korupsi KONI Kabupaten Gorontalo Ada Tersangka Baru
0
SHARES
365
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo, menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, Helmin Ibrahim P. Hippi, Empat (4) tahun penjara dan denda Ratusan Juta Rupiah, Senin (27/02/2023).

Hal tersebut, merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo, tahun anggaran 2016-2020.

Kepada media, Frengki Uloli, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan bahwa setelah dijatuhkan vonis, kliennya mengambil sikap pikir-pikir dulu.

” Klien setelah sidang, kebetulan yang duduk di sidang itu ketua tim pak Sadik Gani. Klien mengatakan pikir-pikir, artinya belum ada langkah hukum lebih lanjut, apakah lanjut atau tidak.” Kata Frengki.

Artikel Terkait :  Buronan Kejaksaan Hendra Subrata Alias Anyi Berhasil Dipulangkan Dari Singapura

Dalam sidang putusan tersebut, lanjut Frengki bahwa terang benderang penerapan pasalnya.

” Jadi itu sudah jelas dan terang penerapan pasalnya. Ada pasal 2 kemudian juncto pasal 18, juncto pasal 55. Kalau satu perkara dijunctokan ke pasal 55, maka tentu ada pihak lain.” Sambungnya.

Selanjutnya, ditanya apakah ada calon tersangka baru dalam fakta persidangan. Adv. Frengki mengarahkan media untuk mengkonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Nanti coba cek ke Jaksanya pak Dadang, siapa saja yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim itu dianggap turut serta.” Tandasnya.

Sementara itu, JPU Dadang M. Djafar membeberkan bahwa saat ini selain terdakwa Helmin Hippi. Dalam perkara korupsi KONI Kabupaten Gorontalo menyeret tersangka baru.

Artikel Terkait :  4 Saksi Diperiksa Kejagung Untuk Mendalami Dugaan Korupsi di PT. Agrindo Mitra Utama

” Untuk sementara ada tersangka baru, Polda yang menetapkan. Kebetulan putusannya belum kita terima.” Beber Kasi Penkum Kejati Gorontalo itu.

Pewarta : Ghaffar Becelebo

 

Tags: Perkara Korupsi KONI Kabupaten Gorontalo
Previous Post

Bersyukur.! Bupati Saipul Mbuinga Sampaikan Ini Saat Paripurna HUT ke-20 Pohuwato

Next Post

Didampingi Penasehat Hukum, Ifana Abdurrahman Sambangi DPRD Kabupaten Gorontalo

Next Post
Didampingi Penasehat Hukum, Ifana Abdurrahman Sambangi DPRD Kabupaten Gorontalo

Didampingi Penasehat Hukum, Ifana Abdurrahman Sambangi DPRD Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media