KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo, menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, Helmin Ibrahim P. Hippi, Empat (4) tahun penjara dan denda Ratusan Juta Rupiah, Senin (27/02/2023).
Hal tersebut, merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo, tahun anggaran 2016-2020.
Kepada media, Frengki Uloli, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan bahwa setelah dijatuhkan vonis, kliennya mengambil sikap pikir-pikir dulu.
” Klien setelah sidang, kebetulan yang duduk di sidang itu ketua tim pak Sadik Gani. Klien mengatakan pikir-pikir, artinya belum ada langkah hukum lebih lanjut, apakah lanjut atau tidak.” Kata Frengki.
Dalam sidang putusan tersebut, lanjut Frengki bahwa terang benderang penerapan pasalnya.
” Jadi itu sudah jelas dan terang penerapan pasalnya. Ada pasal 2 kemudian juncto pasal 18, juncto pasal 55. Kalau satu perkara dijunctokan ke pasal 55, maka tentu ada pihak lain.” Sambungnya.
Selanjutnya, ditanya apakah ada calon tersangka baru dalam fakta persidangan. Adv. Frengki mengarahkan media untuk mengkonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Nanti coba cek ke Jaksanya pak Dadang, siapa saja yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim itu dianggap turut serta.” Tandasnya.
Sementara itu, JPU Dadang M. Djafar membeberkan bahwa saat ini selain terdakwa Helmin Hippi. Dalam perkara korupsi KONI Kabupaten Gorontalo menyeret tersangka baru.
” Untuk sementara ada tersangka baru, Polda yang menetapkan. Kebetulan putusannya belum kita terima.” Beber Kasi Penkum Kejati Gorontalo itu.
Pewarta : Ghaffar Becelebo