KOORDINAT.CO, GORONTALO – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Runway Bandar Udara di Kabupaten Pohuwato hingga saat ini belum ada titik terang.
Dilansir dari Kontras.id, perkara tersebut telah mendapat sorotan dari tim koordinasi dan supervisi perkara Komisi Pemberatan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) saat menggelar pembahasan, dan memfasilitasi Kejati Gorontalo dalam menuntaskan sejumlah kasus besar yang terhambat selama 2015 hingga 2017 silam.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas belanja daerah pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2010, dan 2011 Tanggal 15 November 2011 bahwa pembangunan Runway Bandar Udara Kabupaten Pohuwato Tahap ketiga dilaksanakan pada tahun anggaran (TA) 2010 dengan nilai Rp.4.263.660.000.00 (Empat Miliyar, Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta, Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Dari hasil pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan fisik di lokasi Bandar Udara di Kecamatan Randangan tanggal 1 hingga 12 November 2011 terhadap pekerjaan sub base course tebal 35 cm padat CBR 80% tidak sesuai spesifikasi teknis Bandar Udara sebesar Rp3.761.131.599.75 (Tiga Miliyar Lebih).
Masih dari data BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, pelaksana yang memenangkan tender pekerjaan pengembangan Badar Udara Kabupaten Pohuwato di Kecamatan Randangan adalah PT. SNG.
Tak hanya itu, sejak tahap awal pada tahun anggaran 2006, tahap kedua tahun anggaran 2009 dan tahap ketiga tahun anggaran 2010, pekerjaan pembangunan Bandara Pohuwato dikerjakan oleh pemilik perusahaan yang sama.
Sementara itu, berdasarkan lansiran media ini dari Kontras.id, bahwa Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Muhammad Djafar melalui via WhatsApp, tertanggal 17 dan 18 April 2023 belum merespon.