(Gambar : Pos Rakyat)
KOORDINAT.CO, POHUWATO – Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Septic Tank di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pohuwato, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, diminta tindaklanjuti keterlibatan 6 oknum yang disebut dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Gorontalo, Ahad (19/02/2023).
Pasalnya, upaya hukum atas perkara korupsi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 821/BKPPD/SK-Str/491/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dinilai belum sepenuhnya selesai di 5 terdakwa yang telah divonis pada Selasa, 24 Januari 2023 silam.
Sebelumnya, pada Program Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Minimal 50 (Lima Puluh) Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah saksi 75 orang ini sudah ditetapkan ketua majelis Hakim Dwi Hatmojo, tentang adanya perbuatan Tipikor yang menyebabkan Negara dirugikan.

Dilansir dari Faktanews.com, Tokoh Pemuda Kecamatan Lemito, Abd. Wahid Hulopi mengatakan bahwa seharusnya pihak Kejati Gorontalo melanjutkan, dan menetapkan 6 tersangka lagi dalam kasus korupsi tangki septic Pohuwato.
” Kan dalam 5 amar putusan dari 5 terdakwa sudah jelas penyampaian Ketua Majelis Hakim akan keterlibatan 6 orang pada kasus tangki septic, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menindaklanjuti novum baru atau bukti baru dalam perkara itu.” Kata Wahid.
Wahid, pun menjelaskan bahwa keterlibatan 6 nama yang disebut oleh Ketua Majelas Hakim Dwi Hatmojo tersebut, diperbolehkan untuk diajukan kembali dalam suatu kasus meskipun perkara itu sudah selesai.
” Keterlibatan 6 Orang diantaranya ada 4 ASN, 1 Direktur perusahaan dan 1 penyedia sudah memenuhi unsur melawan hukum atas adanya keterangan saksi, ahli, berkas-berkas yang menguatkan, petunjuk dan keterangan para terdakwa. Maka kami minta Kejati jangan hanya mengorbankan 5 orang dalam perkara yang dilakukan secara bersama-sama.” Pinta Wahid.
Sebagai masyarakat Pohuwato, Wahid meminta pihak Kejati Gorontalo untuk menuntut 6 nama yang sudah tercatat dalam fakta persidangan atas keterlibatan mereka dalam perkara korupsi Tangki Septic.
” Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo berlaku adil dan menghukum siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan kami sebagai masyarakat Pohuwato. Sebab, para pihak lain yang sudah masuk dalam fakta persidangan dan terlibat dalam perkara ini bisa dimintai pertanggungjawaban.” Pungkasnya.
Adapun nama-nama yang turut serta dalam perbuatan Tipikor pada Program Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kawasan Kabupaten Pohuwato yakni ;
1. Mantan Sekretaris Dinas Perkim – inisial (FS) yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pencairan anggaran proyek 100 persen atau SPM Ke 3, sementara progres pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
2. Staf Dinas Perkim – YW, yang melakukan pungutan sebesar 3 persen di setiap pencairan anggaran yang ada di KSM.
3. Staf Dinas Perkim – inisial MRM, yang Melakukan pungutan sebesar 3 persen di setiap pencairan anggaran yang ada di KSM.
4. Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perkim – inisial SSI Melakukan Pencairan pada SPM Ke – 1
5. Direktur CV. MKB – Inisial AS, dan
6. UD. NB – BTW.
Editor : Ghaffar Becelebo