KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menghadiri Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual, bertempat di Ruang Tinepo Kantor Bupati, Selasa (14/11/2021).
Kepada Media, Kepala BPN Gorut, Mohammad Eka menyampaikan, bahwa kegiatan penyerahan sertifikat tanah itu adalah rangkaian dari roadmap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia hingga akhir tahun 2024.
“Di Gorontalo Utara kita estimasi seluruh bidang tanah ada kurang lebih 137.300 bidang tanah. Sampai hari ini sudah kita daftarkan dan sudah kita terbitkan sertifikat sejumlah kurang lebih 50.600 atau sekitar 38 persen, sisanya sekitar 90.000 bidang atau sekitar 78 persen itu akan kita selesaikan hingga akhir tahun 2024,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tahun 2021 ini BPN Gorut akan menyerahkan sertifikat tanah sebanyak kurang lebih 7.900 bidang, yang terdiri dari sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 6.600 bidang, sertifikat distribusi tanah melalui skema reforma agraria sebanyak 1.122 bidang, sertifikat lintas sektor untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) sebanyak 305 bidang, dan aset Pemerintah Daerah (Pemda)/Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 118 bidang.
“Dalam rangka sertifikasi sesuai yang disampaikan oleh Pak Gubernur juga bahwa di Gorontalo animo masyarakat yang masih kurang, jadi kami yang harus pro aktif menjemput bola ke lapangan. Tapi selebihnya saya kira itu tinggal sosialisasi, akan kita terus galakan sosialisasi. Kemudian terkait dengan PPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) saya kira sudah tidak ada masalah, karena kebijakan PTSL bahwa PPHTB bisa terhutang sehingga sertifikat kita bisa serahkan walaupun PPHTB nya belum dibayarkan,” terangnya.
Dirinya pun berharap, agar kegiatan sertifikasi itu dapat memberikan manfaat kepastian hukum dan akses ekonomi kepada masyarakat, serta dapat memberikan akses permodalan kepada lembaga perbankan.
“Untuk itu, kami mohon dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah, Pak Bupati dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya, mudah-mudahan sisa bidang tanah yang belum tersertifikatkan bisa kita selesaikan sesuai dengan roadmap Kementerian, kita selesaikan sampai akhir tahun 2024,” pungkasnya. (K02)