KOORDINAT.CO, GORONTALO – Sidang lanjutan soal rencana pembunuhan terhadap seorang Wartawan di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk digelar dengan dihadirkannya saksi ahli, dr. Irma Suryani Darise, Sp.OT oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Gorontalo, Selasa (14/12/2021).
Dihadirkannya dr. Irma oleh JPU itu guna untuk memberikan keterangannya terkait penanganan luka bacok yang dialami korban akibat perbuatan terdakwa Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif pada tanggal 25 Juni tahun 2021 silam.
Sidang yang dimulai pada pukul 14.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.30 WITA itu berlangsung terbuka untuk umum. Dalam sidang tersebut, dr. Irma dicacar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum kedua terdakwa.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis, dr. Irma menjelaskan, bahwa pada saat dilakukan tindakan operasi tangan korban, dirinya berkesimpulan bahwa luka yang dialami korban sangat berat dan serius.
“Jadi waktu saya periksa ternyata tangannya pak Jeffry tidak bisa bergerak, jadi saya perkirakan bahwa ada otot atau urat yang putus. Sehingga saya berkesimpulan, saat dilakukan tindakan pertama di Rumah Sakit Otanaha, mereka (Medis_red) hanya menjahit sekedarnya di kulitnya, sehingga belum ada tindakan penyambungan otot,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, beberapa jari tangan korban tidak bisa digerakkan, sehingga dirinya menyuruh korban untuk segera dioperasi.
“Saya periksa dulu keluhannya, lukanya selebar apa, saya lihat jarinya ada yang tidak bisa bergerak dibanding jari-jari lainnya. Sehingga saya berkesimpulan dan saya suruh tangannya digerakkan, ternyata beliau (Jeffry_red) tidak bisa dan ini seharusnya dieksplorasi lebih lanjut, pada waktu itu korban setuju,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahkan setelah dilakukan operasi, korban masih mengalami rasa nyeri dan keluhan lainnya.
“Dia masih mengeluh nyeri, masih mengeluh kaku, sehingga saya tidak bisa mengevaluasi secara keseluruhan fungsi otot dan saraf yang telah disambung,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan, jika tidak dilakukan penanganan operasi terhadap korban tersebut, maka korban tersebut akan mengalami kecacatan permanen bahkan bisa berakibat fatal.
“Kecacatan, dan inveksi,” tuturnya.
Menurutnya, bahwa pada saat korban tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Otanaha, korban tersebut mengalami putus urat yang luar biasa.
“Seharusnya itu disambung, tapi urat yang pak Jeffry alami itu kan (Putus_red) banyak. Bukan cuman satu, dia grup, dia panjang. Sehingga dia butuh tindakan pembiusan,” urainya.
Terakhir, dirinya mengungkapkan, bahwa korban tidak saja mengalami putus otot dan saraf, di tangan kanan korban juga mengalami putusnya pembuluh darah.
“Jadi kalau urat itu persepsi masyarakat umum sama dokter itu di ujung-ujung, kalau ditengah itu otot. Nah pak Jeffry itu kena otot dan kena semua, jadi pembuluh darah yang disini berdenyut sudah tidak berdenyut lagi, terus saraf yang merasakan jari itu putus juga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa baik Ocong dan Arif. (K07)