• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sidang Lanjutan soal Rencana Pembunuhan Wartawan di Gorontalo Hadirkan Saksi Ahli: Korban Alami Putus Urat yang Luar Biasa

Admin by Admin
Sidang Lanjutan soal Rencana Pembunuhan Wartawan di Gorontalo Hadirkan Saksi Ahli: Korban Alami Putus Urat yang Luar Biasa

Foto: Tim Koordinat

0
SHARES
102
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Sidang lanjutan soal rencana pembunuhan terhadap seorang Wartawan di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk digelar dengan dihadirkannya saksi ahli, dr. Irma Suryani Darise, Sp.OT oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Gorontalo, Selasa (14/12/2021).

Dihadirkannya dr. Irma oleh JPU itu guna untuk memberikan keterangannya terkait penanganan luka bacok yang dialami korban akibat perbuatan terdakwa Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif pada tanggal 25 Juni tahun 2021 silam.

Sidang yang dimulai pada pukul 14.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.30 WITA itu berlangsung terbuka untuk umum. Dalam sidang tersebut, dr. Irma dicacar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Artikel Terkait :  Diduga Terlibat Kasus Perusakan Hutan Lindung Direktur PT. PMB Ditahan

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis, dr. Irma menjelaskan, bahwa pada saat dilakukan tindakan operasi tangan korban, dirinya berkesimpulan bahwa luka yang dialami korban sangat berat dan serius.

“Jadi waktu saya periksa ternyata tangannya pak Jeffry tidak bisa bergerak, jadi saya perkirakan bahwa ada otot atau urat yang putus. Sehingga saya berkesimpulan, saat dilakukan tindakan pertama di Rumah Sakit Otanaha, mereka (Medis_red) hanya menjahit sekedarnya di kulitnya, sehingga belum ada tindakan penyambungan otot,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, beberapa jari tangan korban tidak bisa digerakkan, sehingga dirinya menyuruh korban untuk segera dioperasi.

“Saya periksa dulu keluhannya, lukanya selebar apa, saya lihat jarinya ada yang tidak bisa bergerak dibanding jari-jari lainnya. Sehingga saya berkesimpulan dan saya suruh tangannya digerakkan, ternyata beliau (Jeffry_red) tidak bisa dan ini seharusnya dieksplorasi lebih lanjut, pada waktu itu korban setuju,” ungkapnya.

Artikel Terkait :  Gelar Agenda Sosialisasi, FRMB Tunjukkan Eksistensinya di Kecamatan Botumoito

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahkan setelah dilakukan operasi, korban masih mengalami rasa nyeri dan keluhan lainnya.

“Dia masih mengeluh nyeri, masih mengeluh kaku, sehingga saya tidak bisa mengevaluasi secara keseluruhan fungsi otot dan saraf yang telah disambung,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan, jika tidak dilakukan penanganan operasi terhadap korban tersebut, maka korban tersebut akan mengalami kecacatan permanen bahkan bisa berakibat fatal.

“Kecacatan, dan inveksi,” tuturnya.

Menurutnya, bahwa pada saat korban tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Otanaha, korban tersebut mengalami putus urat yang luar biasa.

“Seharusnya itu disambung, tapi urat yang pak Jeffry alami itu kan (Putus_red) banyak. Bukan cuman satu, dia grup, dia panjang. Sehingga dia butuh tindakan pembiusan,” urainya.

Artikel Terkait :  Pilkades Isimu Raya, Sukrin Djafar Mohune Optimis 3 Periode

Terakhir, dirinya mengungkapkan, bahwa korban tidak saja mengalami putus otot dan saraf, di tangan kanan korban juga mengalami putusnya pembuluh darah.

“Jadi kalau urat itu persepsi masyarakat umum sama dokter itu di ujung-ujung, kalau ditengah itu otot. Nah pak Jeffry itu kena otot dan kena semua, jadi pembuluh darah yang disini berdenyut sudah tidak berdenyut lagi, terus saraf yang merasakan jari itu putus juga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa baik Ocong dan Arif. (K07)

Tags: dr. Irma Suryani DarisePengadilan Negeri Kelas II GorontaloRencana Pembunuhan Wartawan
Previous Post

Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Gorut, Ini Harapan BPN

Next Post

Staf Ahli Robin Daud Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah oleh BPN kepada Masyarakat Gorut

Next Post
Staf Ahli Robin Daud Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah oleh BPN kepada Masyarakat Gorut

Staf Ahli Robin Daud Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah oleh BPN kepada Masyarakat Gorut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Mei 19, 2025
TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

Mei 19, 2025
Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Mei 18, 2025
Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Mei 18, 2025
Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Mei 17, 2025

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Mei 17, 2025

Gugatan Merlan Uloli CsĀ  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media