KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro, menghadiri rapat koordinasi terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan rumah makan terapung, bertempat di Ruang Tinepo Kantor Bupati, Kamis (9/12/2021).
Kepada Media, Pj Sekda Suleman Lakoro menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakannya rapat itu adalah untuk menerima masukan dan saran terkait dengan mekanisme pembahasan lahan pembangunan rumah makan terapung tersebut.
“Jadi harus ada pemenuhan-pemenuhan dokumen yang harus melengkapi mekanisme itu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sehingganya dalam rapat tersebut dirinya menyampaikan bahwa dokumen terkait pembangunan rumah makan terapung itu harus tetap dipenuhi, walaupun tahun anggarannya sudah lewat.
“Walaupun tahun anggaran ini sudah lewat tidak ada masalah yang penting dokumennya bisa lengkap, sehingga pembayarannya bisa dilaksanakan. Kalau belum lengkap jangan dulu kita bayar, karena dikhawatirkan akan berdampak hukum di kemudian hari,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, selain pemenuhan dokumen sampai dengan tahap pembayaran, juga yang harus dipenuhi adalah soal RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan juga mekanisme pengadaan tanahnya.
“Jadi dokumen semua harus dilengkapi. Sehingga pada saat sudah lengkap, kita bayar sudah tidak ada masalah lagi,” pungkasnya. (K02)