KOORDINAT.CO, Jakarta – Perkuat pengawasan kepatuhan, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melantik 147 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). (29/11/21)
Pelantikan itu dihadiri oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Acara tersebut dilaksanakan di Auditorium Dr. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti
Untuk mengakomodasi kehadiran PPLH yang bertugas di lima wilayah kerja Balai Gakkum KLHK acara dilaksanakan secara faktual dan daring melalui aplikasi teleconference
Unit kerja PPLH lingkup KLHK tersebut tersebar di Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi (PPSA) dan di lima Balai Gakum KLHK yaitu Balai Gakum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Gakum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Gakum KLHK Wilayah Sulawesi, dan Balai Gakum KLHK Wilayah Maluku dan Papua.
“Pelantikan fungsional PPLH ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan berusaha dan/atau persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan”.Jelas Ditjen Gakkum KLHK dalam penyampaian tertulisnya.
Dengan semakin banyaknya jumlah PPLH dan lingkup kerja yang mencakup seluruh daerah di Indonesia, akan memperluas dampak pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan dan menguatkan peran penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal ini menjadi bukti komitmen KLHK dalam memenuhi amanat UUCK yang menerapkan prinsip ‘ultimum remedium’ yang mengedepankan sanksi administratif dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup sebelum dilakukan penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, pengawasan penaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki peran penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan khususnya penegakan hukum administrasi.(RLS-K01)