Koordinat. Co, Gorontalo – Diduga Telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, salah seorang warga Kabupaten Gorontalo berinisial RB alias Ape 28 tahun,resmi ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Gorontalo, Senin 01/02/2020.
Yang bersangkutan ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohammad Nauval Seno menyampaikan,
“Hari ini kami Sat Reskrim telah melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan RB alias Ape (28). Pelaku sendiri ditetapkan tersangka pada Jumat (29/01) kemarin. Korban FM (11) ini tak lain adalah adik ipar pelaku, dan saat ini sudah hamil delapan bulan,” terang Kasat.
Nauval mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, dan salah satunya adalah korban sendiri.
“Alat bukti yang ada pada kami berupa hasil visum dan keterangan saksi. Dalam kasus ini pelaku tidak mau mengakui, tapi kami memiliki saksi petunjuk yang menyaksikan langsung perbuatan pelaku terhadap korban,” kata Nauval.
“Tempat kejadian perkara di dua tempat berbeda, satu di kebun milik pelaku dan ke dua di rumah pelaku.
Untuk memuluskan aksinya pelaku memaksa korban agar mau melakukan perbuatan tersbut.
” Pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Nauval.(R01)