Koordinat.co, Gorontalo Utara – Tutun Suaib, SH selaku penasehat hukum dari Ridwan Uno masyarakat Desa Pontolo kepada media ini menyatakan keluhan kekecewaannya terhadap pelayanan penyelesaian laporan polisi atas kasus Pembongkaran dan Penyerobotan Rumah Makan miliknya di Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Gorontalo Utara (Gorut) pada bulan Oktober 2020 tahun lalu.
Menurut Tutun Suaib yang juga sebagai Ketua YLBHIG (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo) Gorut pihaknya mempertanyakan kinerja pihak penyidik yang terlalu lamban karena sudah 6 bulan namun kelanjutan tahapannya prosesnya tidak jelas sampai dimana padahal sesuai informasi dari penyidik bahwa Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah keluar.
“Sangat disesalkan penanganan kasus di reskrim Polres Gorut, entah apa yang menjadi alasan pihak penyidik, pasalnya tahapannya sudah sampai pada Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) namun sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan, jelas ini sangat bertentangan dengan PERKAP (Peraturan Kapolri. red) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dimana pada pasal 14 ayat (1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban
dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari. Setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.” jelas Tutun. Kamis (22/04/2021)
“Kasus ini sendiri sudah dari bulan Oktober 2020 sampai saat ini belum ada kejelasan, dan kasus lain yang baru kemarin dilapor sudah di pengadilan” tambahannya.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma, SIK, M.Si ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus tersebut sementara dalam proses dan sekarang dalam tahapan pemeriksaan saksi – saksi.
Menurut Dicky pelaku masih bagian keluarga pemilik tanah sedangkan korban menyewa disitu sehingga butuh pembuktian kepemilikan, keterangan saksi – saksi dan pemeriksaan alas hak pada proses penyidikan ini.
“Udah ada prosesnya sudah saya perintahkan kasatnya untuk memanggil saksi-saksi dia, Inikan masalahnya tanah itu ada masalahnya di situ kepemilikannya itu alas haknya musti dibuktikan dulu tidak segampang pengrusakan barang yang lain” urai Dicky
Ketika ditanya terkait SPDP, Dicky menyampaikan bahwa itu sudah ada SPDP-nya pada prinsipnya ini berjalan karena ini delik aduan dan terkait dengan Peraturan Kapolri yang dipertanyakan pengacara korban, dirinya mengklarifikasi bahwa harus dilihat kasusnya dulu, tidak bisa disamakan tapi status tingkat kerumitannya. ujar Kapolres Gorontalo Utara. (K01)