• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dinyatakan Sesat, Januar Hippy Himbau Pemerintah Tindak Tegas Aktifitas Aliran Tarekat Pada yayasan Aqidah Syariah di Paguat

Margarito by Margarito
Dinyatakan Sesat, Januar Hippy Himbau Pemerintah Tindak Tegas Aktifitas Aliran Tarekat Pada yayasan Aqidah Syariah di Paguat
0
SHARES
149
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
 "Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat (Pakem) Pohuwato Seolah Lempar Tanggung."

KOORDINAT.CO (KAB – POHUWATO)-Aktifitas aliran tarekat yang meresahkan masyarakat pimpinan Muhammad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah pada Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato membuat Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Akidah (Gempa), Januar Hippy, angkat bicara.

Dirinya meminta Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Pohuwato, serius menyikapi persoalan ajaran yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah tersebut.

Menurut Janwar, Adanya gerakan masyarakat yang menghentikan secara paksa aktifitas aliran tarekat pimpinan Muhammad Bakri amu tersebut buntut dari lambannya respon Tim Pakem dalam menyikapi aliran yang telah dinyatakan sesat oleh MUI Kabupaten Pohuwato.

Artikel Terkait :  Mantan Jaksa Agung RI. H. Basrief Asrief Meninggal Dunia

“Penyerangan ini karena buntut dari minimnya respon dari Tim Pakem untuk terus mempresur pemerintah daerah dalam mengambil langkah tegas melakukan penutupan yayasan,” ungkap Januar Hippy saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Dirinya juga menilai, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat(Pakem) yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Pohuwato, Mas’ud, seolah melempar tanggungjawab.

“Kami melihat, Tim Pakem ini justru seolah lempar tanggungjawab. Usai memutuskan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pohuwato bahwa praktek di yayasan tersebut sesat dan menyesatkan, dan menyerahkan rekomendasi itu ke pemerintah, tugasnya sudah selesai !!, Tidak seperti itu.” tegas Januar Hippy

“Harusnya, hal ini terus diseriusi hingga ada langkah kongkrit (penutupan). Jika ini terus dibiarkan, maka tidak mungkin peristiwa penyerangan akan terulang kembali dan bahkan menimbulkan hal-hal lain yang tidak diingingkan. Apakah ini harus terjadi,” ujarnya.

Artikel Terkait :  Masyarakat Desa Molalahu Bangun Masjid dengan Semangat Gotong Royong

Sebelumnya, Tim Pakem Kabupaten Pohuwato, memutuskan ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah pada Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat, sesat dan menyesatkan. Hal itu tertulis dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pohuwato nomor. 005/DP-MUI/PHWT/VI/2021 yang sepakati bersama Tim PAKEM, Jumat (11/6/2021) di ruang rapat Kejari Pohuwato.

Empat poin utama yang disepakati yaitu: Ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah pada Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat dinyatakan sesat dan menyesatkan ,MUI Pohuwato bermohon kepada Kejari Pohuwato selaku ketua Tim PAKEM untuk menerbitkan surat pelarangan terhadap Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat untuk tidak melakukan aktifitasnya baik di kecamatan Paguat maupun di daerah kabupaten Pohuwato, Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalin silaturahmi dan tidak bertindak anarkis akibat dari persoalan ini.

Artikel Terkait :  Cegah Covid-19, Mahasiswa Sosiologi UNG Bagikan Masker Gratis

Dan Menyerukan kepada tokoh agama, Ulama, para da’i untuk senantiasa meningkatkan dakwah Islamiyyah Amar Maruf Nahi Munkar dalam mengantisipasi masuknya ajaran sesat. Dalam Rapat keputusan itu, hadir dalam Ketua Pakem sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, Perwakilan Pemerintah Daerah Pohuwato, Perwakilan Gerakan Masyarakat Pemuda Peduli Aqidah (Gempa) Pohuwato.(RLS-R01)

Tags: Aliran sesat di pohuwatoJanuar hippy
Previous Post

Direktur CV. BEA Jadi Tersangka Atas Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Jambi

Next Post

Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Terkait Kasus di PT. Asabri (Persero)

Next Post
Dugaan Korupsi di BPJS, 4 (empat) Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Terkait Kasus di PT. Asabri (Persero)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Juli 5, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Juli 2, 2025
Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media