KOORDINAT.CO (DAERAH)-Gorontalo,Mantan Pemimpin Bank SulutGo Cabang Limboto tahun 2012 s/d 2017 diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Senin. (08/11/2021)
Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mohammad Kasad SH,MH Menjelaskan bahwa Pemeriksaan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Agro Pratama.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-699/P.5/Fd.1/09/2021 Tanggal 03 September 2021,
“Saksi HU, S.Sos. dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo.”Jelas Mohamamad Kasad
Ia disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Setelah diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 6 (enam) jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 16.00 Wita dan dari hasil pemeriksaan saksi HU, S.Sos, kemudian penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo menaikkan status saksi HU, S.Sos sebagai Tersangka dan oleh Penyidik langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari.
Pemeriksaan Tersangka HU, S.Sos dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik, mennggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(RLS-K01)