KOORDINAT, GORONTALO – Kasus pembacokan terhadap salah satu Wartawan di Gorontalo, Jefri As. Rumampuk, yang hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Kelas IA, mengungkap fakta baru, Selasa (2/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subuh,SH.,MH dalam bacaan dakwaan menguraikan, dalam pengakuan kedua terdakwa menyebut bahwa mereka berdua disuruh oleh EN alias Edy yang disaksikan YN alis Yoyon untuk membacok korban Jeffry As. Rumampuk.
Dimana pasca pemberitaan yang dimuat oleh korban Jeffry As. Rumampuk terkait digrebeknya salah seorang pejabat daerah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) sedang berduaan bersama isteri orang, EN alias Edy mengancam korban akan menusuknya.
Selanjutnya, baca JPU Bastian, pada hari Rabu (23/06/2021), EN alias Edy meminta kedua terdakwa datang ke Bongomeme, karena ada tugas bagus. Setibanya di Bongomeme kedua terdakwa diberitahukan EN untuk membacok seseorang.
“Mo bapotong orang,” singkat Edy kepada kedua terdakwa.
Bahkan di hari itu juga, EN alias Edy menyuruh kedua terdakwa untuk membeli minuman keras (miras) dirumahnya ER alias Epin.
Untuk membeli miras, kedua terdakwa menaiki sepeda motor mengikuti mobil yang dinaiki oleh EN alias Edy, ER alias Epin, AI alias Adam dan FD alias Frans. Mereka sebelum tiba di rumahnya ER, terlebih dahulu mampir di depan rumah korban sembari menunjukan letak rumah korban kepada terdakwa.
Diketahui mobil merk Suzuki R3 waran putih dengan nomor Polisi DM 1013 BE tersebut, adalah milik dari ER alias Epin.
Selanjutnya, EN membuka handphone miliknya dan memperlihatkan profil Facebook milik korban kepada kedua terdakwa.
Bahkan dalam bacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa EN alias Edy membeberkan kepada ER, AI, dan FD jika korban berhasil dibacok, maka dirinya akan memperoleh budget (Bayaran) ratusan juta rupiah.
“Kalau mo tuntas yang kita ada suruh pa Ocong deng Arif ini, kita mo dapa Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah),” ungkap Edy kepada teman-temanya itu.
Selanjutnya pada hari Jum’at (25/06/2021), kedua terdakwa diundang EN untuk datang ke rumah makan Orasawa yang terletak di jalan GORR Limboto. Diketahui di rumah makan tersebut, pada waktu itu akan dilaksanakan kegiatan Silatnas dengan agenda temu 100 tokoh Gorontalo.
Menjelang sore di hari itu, barulah kedua terdakwa berhasil membacok korban di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Sehingga dengan perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka robek di bagian lengan kananya.
Pantauan Media, dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu, Majelis Hakim Pengadilan Gorontalo menunjuk Nurmin K. Martam sebagai penasehat hukum untuk mendampingi kedua terdakwa AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif.
“Berdasarkan penetapan nomor 233/Pid.B/2021/PN Gto, menunjuk Ibu Nurmin dan kawan-kawan sebagai penasehat hukum untuk mendampingi saudara terdakwa,” baca Ketua Majelis Hakim.
“Jadi Majelis Hakim menunjuk penasehat hukum saudara berdua, mengingat ancaman hukuman terhadap saudara itu 15 tahun penjara. Jadi penunjukan ini gratis, tidak dipungut biaya ini ibu-ibu,” tandasnya.
Dengan begitu, sidang lanjutan kasus pembacokan terhadap kasus yang menggemparkan bumi serambi madinah itu, akan digelar pada tanggal (9/11/2021) mendatang. (Tim)